Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012....
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka
korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah
anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur
Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia,
Dendy Prasetia.
“KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup
untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Abraham
Samad di kantor KPK, Jumat 29 Juni 2012. Abraham hanya menyebut inisial kedua
tersangka sebagai ZD dan DP.
Abraham pun menyebutkan keduanya ternyata diketahui masih
satu keluarga. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, DP (Dendy Prasetia) adalah
anak kandung politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Keduanya diduga menerima uang suap terkait dengan proyek pengadaan
kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas
Islam) Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Mereka juga diduga terlibat dalam
kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.
Bapak dan anak ini disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal
11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Komisi
antikorupsi juga sudah mencegah keduanya melakukan perjalanan ke luar negeri.
Abraham mengatakan Zulkarnaen menerima uang suap karena
perannya memuluskan perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan
Al-Quran dan alat laboratorium tersebut. Fulus itu, kata dia, mengucur secara
bertahap. “Jumlahnya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah,” kata Abraham,
yang tak menyebut jumlah totalnya dengan alasan masih dihitung.
Zulkarnaen, menurut Abraham, mengarahkan kepada oknum di
Ditjen Bimas Islam memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara
Indonesia, untuk proyek pengadaan Al-Quran. Anggota Badan Anggaran DPR itu juga
memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKM dalam
proyek laboratorium.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Adhi Abdi Aksara dan PT BKN
diduga sebagai anak perusahaan PT KSAI, perusahaan milik Dendy. Zulkarnaen
diduga berkepentingan agar PT KSAI memenangkan berbagai proyek Kementerian
Agama.
KPK pun sudah mengetahui identitas penyuap Zulkarnaen. Namun
belum bersedia membeberkannya ke publik sampai pekan depan. “Kami masih
memerlukan beberapa bukti. Kami ingin melihat perkembangan pihak-pihak lain
dalam kasus ini,” kata Abraham.
Bekas Dirjen Bimas Islam yang kini menjabat Wakil Menteri
Agama, Nazaruddin Umar, mengatakan pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang,
bukan penunjukan langsung. Ia pun mengaku siap diperiksa KPK. | cahayareformasi.com