Sekitar 67.000 warga tidak mendapat undangan memilih dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang saat Pemilihan Kepala Daera...
Sekitar 67.000 warga tidak mendapat undangan memilih dari
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang saat Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) berlangsung.
Hal itu dikatakan Haprizal Roji, salah seorang kandidat Kepala Daerah Aceh Tamiang nomor urut 6 kepada The Atjeh Post, Senin 25 Juni 2012.
"Menurut survey kami ada 67.000 warga yang tidak mendapat undangan memilih atau 34 persen. Apa alasan KIP Aceh Tamiang untuk ini, kita dengarkan saja nanti di persidangan MK," Ujarnya.
Ia menjelaskan, ramainya warga yang tidak mendapat kartu undangan tersebut adalah salah satu bukti yang diajukannya dalam gugatan kepada KIP Aceh Tamiang ke Mahkamah Konstitusi.
"Bukti lainnya adalah politik uang dan intimidasi saat Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tamiang juga dimasukkan dalam gugatannya," katanya.
Sebelumnya Haprizal Roji telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2012 yang lalu. Dalam gugatannya, Haprizal telah menyiapkan 10 bukti dan 3 saksi. Ia mengharapkan MK memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membatalkan berita acara Rekapitulasi surat suara tanggal 13 Juli 2012 dan meminta Pilkada ulang diseluruh TPS. | Denny Affandi, Atjehpost
Hal itu dikatakan Haprizal Roji, salah seorang kandidat Kepala Daerah Aceh Tamiang nomor urut 6 kepada The Atjeh Post, Senin 25 Juni 2012.
"Menurut survey kami ada 67.000 warga yang tidak mendapat undangan memilih atau 34 persen. Apa alasan KIP Aceh Tamiang untuk ini, kita dengarkan saja nanti di persidangan MK," Ujarnya.
Ia menjelaskan, ramainya warga yang tidak mendapat kartu undangan tersebut adalah salah satu bukti yang diajukannya dalam gugatan kepada KIP Aceh Tamiang ke Mahkamah Konstitusi.
"Bukti lainnya adalah politik uang dan intimidasi saat Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tamiang juga dimasukkan dalam gugatannya," katanya.
Sebelumnya Haprizal Roji telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2012 yang lalu. Dalam gugatannya, Haprizal telah menyiapkan 10 bukti dan 3 saksi. Ia mengharapkan MK memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membatalkan berita acara Rekapitulasi surat suara tanggal 13 Juli 2012 dan meminta Pilkada ulang diseluruh TPS. | Denny Affandi, Atjehpost