Ribuan advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) mengizinkan mereka ber...
Ribuan advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia
(KAI) mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) mengizinkan mereka beracara di
pengadilan. Saat ini mereka mendapat kesulitan beracara karena tidak
dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KaPT) atas perintah MA.
"Kami telah selesai melaksanakan Rapat Kerja Nasional KAI kemarin di Bali. KAI meminta kepada MA untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan," kata Ketua Presidium KAI, Erman Umar, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
"Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik," tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
"KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma," ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah. | Andi Saputra,detiknews.com
"Kami telah selesai melaksanakan Rapat Kerja Nasional KAI kemarin di Bali. KAI meminta kepada MA untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan," kata Ketua Presidium KAI, Erman Umar, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
"Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik," tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
"KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma," ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah. | Andi Saputra,detiknews.com