Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Umar Patek dinilai ikut ter...
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, Umar Patek, dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Umar Patek dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dengan membantu meracik bom dan peristiwa bom Natal tahun 2000.
Umar Patek pernah diminta Imam Samudra untuk mencampur bahan peledak, antara lain bersama Azahari dan Abdul Ghoni, di rumah kontrakan di Bali.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, di Jakarta, Senin (21/5/2012). Dalam sidang hari ini, Umar Patek didampingi penasihat hukum Akhyar.
Dalam sidang itu, jaksa berpendapat, dari fakta persidangan, terdakwa ikut membantu meracik bom di rumah kontrakan yang disediakan Imam Samudra di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali, untuk meledakkan bom di Bali tahun 2002.
Jaksa antara lain menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, menurut jaksa, Imam Samudra pernah meminta terdakwa untuk mencampur bahan peledak, antaralain bersama Azahari dan Abdul Ghoni, di rumah kontrakan tersebut.
Bahan bom yang dirakit terdakwa antara lain potasium klorat, sulfur, bubuk aluminium, dan juga bom rompi. Selain itu, jaksa juga menilai terdakwa terlibat dalam kasus-kasus peledakan bom di gereja-gereja pada malam Natal. | Ferry Santoso, Kompas