Aparat Polres Aceh Timur, Rabu (9/5), meringkus lima warga yang ditenggarai sebagai anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor), d...
Aparat Polres Aceh Timur, Rabu (9/5), meringkus lima warga yang
ditenggarai sebagai anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor),
dari tiga lokasi terpisah. Mereka adalah Am (40) warga Baktiya, Aceh
Utara, Ja (40) warga Peureulak, serta tiga lainnya yakni MI (25), Muh
(35), dan Ab (30) yang merupakan warga Ranto Peureulak. Bersama
tersangka, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor dari berbagai
jenis.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, menjelaskan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi selanjutnya menangkap Am (40) warga Baktiya, Aceh Utara yang merupakan pelaku utama, selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali menciduk Ja (40) warga Peureulak. Sukses itu berlanjut hingga polisi kembali menciduk tiga tersangka lainnya yakni MI (25), Muh (35), dan Ab (30) warga Kecamatan Ranto Peureulak. “Dari kelima warga itu diperoleh info, masing-masing mereka mempunyai tugas dalam operasi, yakni Am sebagai pelaku utama, Ja sebagai penampung, dan tiga lainnya sebagai penadah,” ungkapnya.
Menurutnya, Am ditangkap pada salah satu tempat di kawasan Kecamatan Pante Bidari, Ja ditangkap di Kecamatan Peureulak, serta tiga warga lainnya di kawasan Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan barang bukti dari kasus itu yakni tujuh unit sepeda motor yang terdapat pada Am (40). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut, kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, menjelaskan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi selanjutnya menangkap Am (40) warga Baktiya, Aceh Utara yang merupakan pelaku utama, selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali menciduk Ja (40) warga Peureulak. Sukses itu berlanjut hingga polisi kembali menciduk tiga tersangka lainnya yakni MI (25), Muh (35), dan Ab (30) warga Kecamatan Ranto Peureulak. “Dari kelima warga itu diperoleh info, masing-masing mereka mempunyai tugas dalam operasi, yakni Am sebagai pelaku utama, Ja sebagai penampung, dan tiga lainnya sebagai penadah,” ungkapnya.
Menurutnya, Am ditangkap pada salah satu tempat di kawasan Kecamatan Pante Bidari, Ja ditangkap di Kecamatan Peureulak, serta tiga warga lainnya di kawasan Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan barang bukti dari kasus itu yakni tujuh unit sepeda motor yang terdapat pada Am (40). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut, kini kelima tersangka diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Editor : Yeddi
Sumber : Serambinews.com