Sebanyak Rp 2,1 miliar lebih Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari sektor donasi pertambangan batu bijih besi di...
Sebanyak Rp 2,1 miliar lebih Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari sektor donasi pertambangan batu bijih besi diduga raib ke kantong oknum pejabat. Pasalnya dari Rp 2.789.329.135 dana bagi hasil pertambangan yang telah distor oleh pihak perusahaan, hanya Rp 600 juta yang sudah masuk ke kas bendahara umum daerah (BUD).
Informasi tentang dugaan raibnya donasi tersebut diungkapkan Ketua Pansus PAD DPRK Abdya, Hermansyah SH, kepada Serambi, di kediamannya di Desa Padang Baru Susoh, Jumat (18/5).
Hermasyah mengatakan, meski PT Harita Persada Jaya Tambang telah melakukan loding (ekpor) batu bijih besi sebanyak empat kali, namun pemasukan PAD di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) masih sangat minim.
Setelah ditelusuri oleh tim Pansus, baik ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) dan ke PT Harija Persada Jaya Tambang, ternyata donasi (bagi hasil) pertambangan yang sudah distor oleh perusahaan itu belum sepenuhnya masuk ke kas daerah (kasda).
Kadistamben, Drs Ikhsan kepada tim pansus PAD DPRK, kata Hermansyah, mengakui PT Harita Persada Jaya Tambang sudah empat kali melakukan loding, namun pihak perusahaan tersebut baru dua kali menyetor donasi ke kas daerah, yakni pertama 26 Oktober 2011 sebesar Rp 964.358.597 dan kedua 27 Februari 2012 sebesar Rp 862.452.545. Sedangkan untuk satu loding lainnya belum dibayar oleh pihak perusahaan dengan alasan izin lingkungan (HO) belum terbit.
Penjelasan yang diberikan Kadistamben, Ikhsan itu berbeda dengan keterangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD). Bahkan pihak DPKKD mengaku donasi pertambangan yang sudah masuk ke kas BUD hanya sebesar Rp 600 juta, bukan seperti keterangan Distamben.
Merasa ada keanehan, maka tim pansus PAD yang dikoordinir Drs Rusman Alian, bersama Kadistamben, Ikhsan berangkat keJakarta melakukan investigasi ke kantor pusat PT Harita Persada Jaya Tambang.
Ternyata benar, bahwa PT Harita Persada Jaya Tambang sendiri selaku pengelola tambang batu bijih besi di kawasan Kecamatan Babahrot itu sudah menyetor dana donasi itu ke Kasda melalui Distamben sebesar Rp 2.789.329.125 untuk donasi tiga kali loding dari empat kali loding yang sudah dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan rincian 26 Desember 2011 sebanyak Rp 964.358.597. Tangal 27 Februari 2012 sebesar Rp 862.452.545, dan terakhir 28 Maret 2012 sebanyak Rp 962.517.983. “Kepada tim Pansus pihak perusahaan mengaku sudah menyetor dana donasi itu sebanyak tiga kali dengan memperlihatkan bukti-bukti tanda penyetoran,” katanya.
Kondisi ini telah menimbulkan tanya tanya di kalangan tim Pansus tentang sisa penyetoran dana donasi Rp 2,1 miliar lebih dari Rp 2.789.329.135 yang telah distor PT Harita Persada Jaya Tambang. “Kita belum tahu di mana rimbanya. Apakah masuk ke kantong oknum pejabat. Tapi saya menduga ada upaya pihak tertentu untuk menggelapkan PAD Rp 2,1 miliar lebih itu,” tegasnya.
Informasi tentang dugaan raibnya donasi tersebut diungkapkan Ketua Pansus PAD DPRK Abdya, Hermansyah SH, kepada Serambi, di kediamannya di Desa Padang Baru Susoh, Jumat (18/5).
Hermasyah mengatakan, meski PT Harita Persada Jaya Tambang telah melakukan loding (ekpor) batu bijih besi sebanyak empat kali, namun pemasukan PAD di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) masih sangat minim.
Setelah ditelusuri oleh tim Pansus, baik ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) dan ke PT Harija Persada Jaya Tambang, ternyata donasi (bagi hasil) pertambangan yang sudah distor oleh perusahaan itu belum sepenuhnya masuk ke kas daerah (kasda).
Kadistamben, Drs Ikhsan kepada tim pansus PAD DPRK, kata Hermansyah, mengakui PT Harita Persada Jaya Tambang sudah empat kali melakukan loding, namun pihak perusahaan tersebut baru dua kali menyetor donasi ke kas daerah, yakni pertama 26 Oktober 2011 sebesar Rp 964.358.597 dan kedua 27 Februari 2012 sebesar Rp 862.452.545. Sedangkan untuk satu loding lainnya belum dibayar oleh pihak perusahaan dengan alasan izin lingkungan (HO) belum terbit.
Penjelasan yang diberikan Kadistamben, Ikhsan itu berbeda dengan keterangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD). Bahkan pihak DPKKD mengaku donasi pertambangan yang sudah masuk ke kas BUD hanya sebesar Rp 600 juta, bukan seperti keterangan Distamben.
Merasa ada keanehan, maka tim pansus PAD yang dikoordinir Drs Rusman Alian, bersama Kadistamben, Ikhsan berangkat ke
Ternyata benar, bahwa PT Harita Persada Jaya Tambang sendiri selaku pengelola tambang batu bijih besi di kawasan Kecamatan Babahrot itu sudah menyetor dana donasi itu ke Kasda melalui Distamben sebesar Rp 2.789.329.125 untuk donasi tiga kali loding dari empat kali loding yang sudah dilakukan perusahaan tersebut.
Dengan rincian 26 Desember 2011 sebanyak Rp 964.358.597. Tangal 27 Februari 2012 sebesar Rp 862.452.545, dan terakhir 28 Maret 2012 sebanyak Rp 962.517.983. “Kepada tim Pansus pihak perusahaan mengaku sudah menyetor dana donasi itu sebanyak tiga kali dengan memperlihatkan bukti-bukti tanda penyetoran,” katanya.
Kondisi ini telah menimbulkan tanya tanya di kalangan tim Pansus tentang sisa penyetoran dana donasi Rp 2,1 miliar lebih dari Rp 2.789.329.135 yang telah distor PT Harita Persada Jaya Tambang. “Kita belum tahu di mana rimbanya. Apakah masuk ke kantong oknum pejabat. Tapi saya menduga ada upaya pihak tertentu untuk menggelapkan PAD Rp 2,1 miliar lebih itu,” tegasnya.
Tanggapan pihak terkait :
Saya Akan Cek TERKAIT masalah tersebut, Kepala DPKKD Indra Sukma SH, mengakui bahwa dana donasi pertambangan dari PT Harita Persada Jaya Tambang sudah masuk ke kas BUD, namun pihaknya tidak ingat berapa kali dan berapa jumlah dana donasi itu yang masuk tersebut. “Saya akan cek dulu berapa sebenarnya dana donasi yang sudah masuk ke kas BUD,” katanya sembari mengatakan, pihaknya tidak ditempat saat DPRK pansus ke DPKKD.
Sementara konformasi dari Kadistamben Abdya, Drs Ikhsan belum berhasil didapatkan. Beberapa kali dihubungi via ponsel, HP nya sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
setoran perusahaan
* Tanggal 26 Desember 2011 Rp 964.358.597
* Tanggal 27 Februari 2012 Rp 862.452.545
* Tanggal 28 Maret 2012 Rp 962.517.983
* Total setoran Rp 2.789.329.125
pencatatan pemasukan
* Masuk ke kas BUD Rp 600.000.000
Sumber : aceh.tribunews.com