HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Profil, Visi dan Misi Cabup/Wabup Aceh Tamiang Nomor Urut 7

H. Awaluddin, SH, SpN, MH   Tempat/Tanggal Lahir : Kualasimpang, 9 Mei 1961   Pendidikan : SD Negeri 4 Kualasimpang tahun 1974 SMP ...

H. Awaluddin, SH, SpN, MH 

Tempat/Tanggal Lahir : Kualasimpang, 9 Mei 1961 

Pendidikan :
  • SD Negeri 4 Kualasimpang tahun 1974
  • SMP Negeri Kualasimpang tahun 1977
  • SMA Negeri Kualasimpang tahun 1981
  • S-1 Hukum UNSAM Langsa tahun 1986
  • Magister Ilmu Hukum STIM IBLAM tahun 2003


    Ir. SYAIFUL ANWAR, SH

    Tempat/Tanggal Lahir : Lhokseumawe, 30 Oktober 1952

    Pendidikan :
    • SD Negeri 6 Langsa tahun 1965
    • SMP Negeri Langsa tahun 1968
    • SMA Negeri Langsa tahun 1971
    • S-1 Univ. Abulyatama Tahun 1999

    VISI
    Terwujudnya masyarakat Aceh Tamiang yang taraf hidupnya lebih baik dan religius.

    MISI
    • Menciptakan SDM yang berkualitas yang dapat membantu tercapainya visi tersebut. SDM yang berkualitas dapat dilahirkan melalui pendidikan yang bermutu baik di tingkat local, nasional maupun luar negeri. Diharapkan SDA yang dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang dapat digali, dikelola secara baik dan terarah yang tidak merusak lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat.
    • Menumbuhkan kembangkan kehidupan ekonomi yang dinamis berbasis kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja dalam rangka mengurangi kemiskinan. Sumber daya local baik yang bersumber dari alam maupun manusia akan dikelola dan digerakkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik.
    • Mengupayakan terciptanya rasa aman, lahir dan bathin dengan meningkatkan peran serta instansi terkait dan masyarakat secara proaktif. Rasa aman ini harus dirasakan masyarakat agar dalam menjalani kehidupan sehari-hari terbebas dari rasa was-was dan kekhawatiran instansi terkait terutama pihak kepolisian RI terus meningkatkan jaringan pengamanannya dari perilaku penyimpangan masyarakat yang dapat meresahkan dan mengganggu rasa aman dan kenyamanan masyarakat itu sendiri.
    • Mendorong dan mengembangkan kerjasama para pelaku pembangunan dan menjadikan desa/gampong sebagai pusat pembangunan. Pemerintah daerah juga harus membuka diri terhadap upaya kemajuan bagi masyarakat dengan memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi.