Ketua Organda Aceh, Musni Hafas, yang dihubungi Serambi Jumat kemarin menyangkut dengan penutupan jembatan timbang Seumadam itu mengat...
Ketua Organda Aceh, Musni Hafas, yang
dihubungi Serambi Jumat kemarin menyangkut dengan penutupan jembatan timbang
Seumadam itu mengatakan, tindakan personel Dishub Kominfo Aceh Tamiang itu
adalah melanggar hukum. “Jika dalam pelaksanaan operasional jembatan timbang
ada terjadi penyimpangan, pungli, dan korupsi, yang berhak untuk menutupnya
adalah Dirjen Perhubungan Darat, bukan personel Dishub,”ungkap Musni Hafas
kepada Serambi, Jumat (18/5) melalui telepon selularnya.
Musni Hafas menyatakan, kekecewaan personel Dishub Aceh Tamiang kepada Dishub Komintel Aceh, karena belum merealisasikan perjanjian kerjasamanya tidak boleh melampiaskan emosinya dengan cara menutup operasional jembatan timbang. “Cara-cara aksi protes yang dilakukan personel Dishub Aceh Tamiang itu, bisa menimbulkan kesan ala premanisme,” kata Musni Hafas.
Jadi, alasan personel Dishub Aceh Tamiang, keberadaan jembatan timbang tidak memberikan manfaat kepada daerahnya memang benar, karena fungsinya untuk mengawasi muatan bukan untuk mencari pendapatan daerah maupun penerimaan negara. Kalaupun, ada pembangunan gudang untuk penyimpanan barang muatan truk yang berlebih, dan ketika pemilik truk mengambil barang tersebut, petugas mengenakan jasa gudang, itu menjadi bagian terpisah Dishub Provinsi dan Dishub Aceh Tamiang untuk membaginya. Sebaliknya, jika tidak ada realisasi tentang pembagian hasil jasa gudang, tidak boleh meluapkan emosinya menutup secara sepihak operasional jembatang timbang. Langkah yang harus ditempuh Dishub Aceh Tamiang adalah melalui Bupatinya melaporkan hal itu ke Gubernur Aceh, supaya gubernur menegur Kadishub Komintel Aceh, kenapa tidak melaksanakan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Dishub Aceh Tamiang.
Musni Hafas menyatakan, kekecewaan personel Dishub Aceh Tamiang kepada Dishub Komintel Aceh, karena belum merealisasikan perjanjian kerjasamanya tidak boleh melampiaskan emosinya dengan cara menutup operasional jembatan timbang. “Cara-cara aksi protes yang dilakukan personel Dishub Aceh Tamiang itu, bisa menimbulkan kesan ala premanisme,” kata Musni Hafas.
Jadi, alasan personel Dishub Aceh Tamiang, keberadaan jembatan timbang tidak memberikan manfaat kepada daerahnya memang benar, karena fungsinya untuk mengawasi muatan bukan untuk mencari pendapatan daerah maupun penerimaan negara. Kalaupun, ada pembangunan gudang untuk penyimpanan barang muatan truk yang berlebih, dan ketika pemilik truk mengambil barang tersebut, petugas mengenakan jasa gudang, itu menjadi bagian terpisah Dishub Provinsi dan Dishub Aceh Tamiang untuk membaginya. Sebaliknya, jika tidak ada realisasi tentang pembagian hasil jasa gudang, tidak boleh meluapkan emosinya menutup secara sepihak operasional jembatang timbang. Langkah yang harus ditempuh Dishub Aceh Tamiang adalah melalui Bupatinya melaporkan hal itu ke Gubernur Aceh, supaya gubernur menegur Kadishub Komintel Aceh, kenapa tidak melaksanakan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Dishub Aceh Tamiang.
Editor : Yeddi
Sumber : Aceh.tribunews.com