Laisal Hendri, 30 tahun, yang ditangkap polisi atas sangkaan sebagai pelaku pelempar bom molotov, ternyata bekas personil Satuan Pengamanan ...
Laisal Hendri, 30 tahun, yang ditangkap polisi atas sangkaan sebagai pelaku pelempar bom molotov, ternyata bekas personil Satuan Pengamanan (Satpam) Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji atau (SPPBE) di Desa Cot Girek, Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe.
“Dia (Laisal Hendri) mantan Satpam di SPPBE itu. Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui bersalah. Perbuatan itu dilakukan karena dia tidak terima diberhentikan (sebagai Satpam),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Galih Indra Giri, Jumat 18 Mei 2012.
Pengakuan Laisal Hendri, menurut Galih, bom molotov itu dirakit di kawasan jalan linepipa yang tidak jauh dari lokasi SPPBE. Tersangka ini dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penyidik Unit Tindak Pidana Umum, kata Galih, tengah mendalami pemeriksaan untuk menentukan apakah tersangka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka yang melempar bom molotov ke SPPBE di Desa Cot Girek, Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe. Tersangka Laisal Hendri, warga Desa Keude Aceh, Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap di rumah kakak iparnya di Desa Keude Aceh, Kamis malam, 17 Mei 2012, sekitar pukul 23.00.
Insiden bom molotov di SPPBE tersebut terjadi, Senin malam, 14 Mei 2012, sekitar pukul 19.10. Hasil olah TKP, polisi menemukan barang bukti dua botol bekas kecap yang sudah meledak dan satu yang tidak meledak. Juga sumbu berupa handuk bekas. “Tiga bom molotov yang dilempar, dua meledak satu tidak meledak karena jatuh ke (kolam) air,” kata Galih. | Atjehpost.com