Terdakwa pencuri dompet BS yang masih berusia 14 tahun dipaksa jaksa mengenakan baju tahanan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri ...
Terdakwa pencuri dompet BS yang masih berusia 14 tahun
dipaksa jaksa mengenakan baju tahanan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri
Medan, Selasa (15/4). Sidang tersebut pun berlangsung di ruang persidangan
umum, Cakra III. Padahal ada ruang persidangan anak di lantai III, PN Medan.
Jaksa Penuntut Umum Lamria Sianturi mengatakan tujuan
menggunakan pakaian tahanan persis tahanan dewasa supaya beda dengan
pengunjung.
"Sengaja kami pakaikan ia baju tahanan layaknya tahanan
dewasa karena supaya bisa dibedakan dengan pengunjung," ucap Lamria.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tunggal Asban
Panjaitan saat ditanyai soal terdakwa sempat menggunakan pakaian tahanan
sebelum sidang mengatakan, "ini bukan kewenangan pengadilan. Tanya sama
jaksanya. Tapi nanti akan saya suruh jaksanya untuk segera melepaskan pakaian
tahanan yang dipakai terdakwa," ucap Asban sebelum sidang.
Pantauan Tribun, saat hendak menjalani sidang BS menggunakan
pakaian tahanan sambil menunggu giliran sidang. Namun karena sidang berlangsung
tertutup, sehingga tidak diketahui apakah selama persidangan BS masih
menggunakan pakaian tahanan atau tidak.
Menanggapi hal ini Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Medan Muslim Muis menolak tegas sistem persidangan bila ada seorang
terdakwa anak di bawah umur menggunkan pakaian tahanan layaknya tahanan dewasa.
Ia menilai peradilan telah melanggar hak-hak anak dan mengangkangi
Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau itu dilakukan maka pengadilan telah mengangkangi
Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Muslim.
Terdakwa BS yang dalam perkara ini ditahan di Rutan
Tanjung Gusta dikenakan Jaksa dalam dakwaannya melanggar pasal 362 KUHPidana
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena diduga telah mencuri dompet
milik korban yang bernama Kristiani Boru Samosir.
Editor : Yeddi
Sumber : Republika.co.id