Lima Ketua Umum HMI Cabang dari Aceh yakni Sigli, Lhokseumawe, Banda Aceh, Langsa dan Meulaboh melakukan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarak...
“Nota kesepahaman antara RI-GAM di Helsinki pada 2005 tidak begitu dirasakan oleh Tapol Aceh ini, Kombatan GAM yang dihukum atas tuduhan pengeboman Bursa Efek Jakarta ini telah menjalani hukuman hampir 12 tahun di Cipinang. Mereka harus mendapatkan keadilan dan hak yang sama dengan mantan kombatan lainnya,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Sigli Yasir Arafat kepada wartawan, Jumat (25/5)
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe Muhammad Nasrullah yang mengharapakan kepada pihak yang terlibat dalam perundingan Helsinki untuk komit membebaskan mereka.
“Kami meminta kepada Pejabat Gubernur Aceh Bapak Tarmizi A Karim serta Gubernur Aceh dan Wakil Gubuernur terpilih Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf, Ketua dan wakil DPR Aceh untuk menyelesaikan kasus ini segera mungkin,” pinta Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh Aiyub Bustamam.
Pada kesempatan sama, Ketua Umum HMI Langsa Rahmadhani berharap kepada mantan petinggi GAM, pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh dan lain-lain untuk selalu mata dan telinga terbuka terhadap kasus yang dialami oleh Ismuhadi dkk. Menurutnya, harus ada upaya progresif menyelesaikan persoalan yang berlarut ini.
“Kasus ini sudah lama terjadi pasca MoU Helsinki. Untuk itu, pemerintah baru Aceh mesti menjadikan kasus ini sebagai salah satu fokus utama. Dengan demikian, keadilan juga dirasakan oleh Tapol/Napol,” pinta Koordinator Rombongan Ridwandi yang juga Ketua Umum HMI Meulaboh kepada The Globe Journal, Jumat (25/5)..
Permintaan pembebasan juga dipaparkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga berusaha membebaskan tiga narapidana politik (napol) Aceh. Ifdhal menguraikan, dari aspek kemanusiaan dan peraturan perundangan, tiga napol Aceh - T Ismuhadi Jafar, Ibrahim Hasan dan Ilyas bin Abdullah sudah seharusnya bebas seperti yang dirasakan oleh ribuan rekan-rekan lainnya.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan bicarakan lagi dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menkopolhukam,” janji Ifdhal kepada keluarga Ismuhadi di Kantor Komnas HAM pada 27 Februari lalu. | theglobejournal.com