Meski diwarnai dengan empat kali insiden mati lampu, Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda Peresmian,...
Rapat yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Hasbi Abdullah dan didampingi oleh wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbagi dalam 4 surat , tentang PAW tersebut dibacakan oleh Burhanuddin, selaku Sekertaris Dewan (Sekwan).
Masing-masing Kepmendagri tersebut adalah, Kepmendagri Nomor 161.11-292 Tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA, Yahya Abdullah, yang digantikan dengan M Yusuf Ibrahim, Kepmendagri Nomor 161.11-293 Tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA, Samsul Bahri Bin Amirin yang digantikan dengan Mansur Nur Hakim, Kepmendagri Nomor 161.11-294 Tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA, T H M Wali Al Khalidi yang digantikan dengan T M Sali Ismail, dan Kepmendagri Nomor 161.11-295 Tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRA, Fauzi yang digantikan dengan Fakhruddin Ahmad.
Setelah pengucapan sumpah dan penandatangan berita acara pengangkatan terhadap keempat anggota legislatif baru tersebut, Rapat Paripurna Istimewa pun ditutup oleh Hasbi Abdullah selaku pimpinan Sidang, tepat pada pukul 10:00 WIB.
Sidang yang sempat diwarnai dengan 4 kali kejadian mati lampu tersebut juga dhadiri oleh Darmawan Muhammad Daud atau yang akrab disapa Darmuda, politisi dari Partai Aceh ini juga sebenarnya sudah diusulkan PAW oleh Partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2009 ini, namun karena sedang dalam proses hukum Proses PAW Darmuda ditangguhkan.
“Partai Aceh sebenarnya sudah mengusulkan PAW terhadap Darmuda, namun karena yang bersangkutan melakukan gugatan terhadap PAW tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sedang dalam proses perkara maka proses PAW terhadap Darmuda, kita tangguhkan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ya kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Ketua DPRA, saat ditanya oleh wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa tersebut.
Politisi senior Partai Aceh ini juga berharap bahwa dengan penggantian ini akan menambah warna dan semangat baru bagi kerja-kerja DPRA kedepannya. “Kita berharap dengan penggantian ini akan menambah warna dan semangat baru bagi kerja-kerja DPRA kedepannya,”pungkasnya. | atjehlink.com