HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawa Sabu, Oknum PNS Sabang Ditangkap

Seorang pria warga Ie Meule Kecamatan Sukajaya, Sabang berinisial SR (35) yang merupakan oknum PNS di BKPP Sabang, ditangkap Satnarkob...


Seorang pria warga Ie Meule Kecamatan Sukajaya, Sabang berinisial SR (35) yang merupakan oknum PNS di BKPP Sabang, ditangkap Satnarkoba Polres Sabang, karena membawa satu paket sabu-sabu (SS). Pria tiga anak ini ditangkap, Rabu (16/5) sekira pukul 03.30 WIB, saat melintas di Jalan Dipenegoro, Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Chomariasih SH, melalui Kasat Narkoba AKP Husen, Kamis (17/5) mengatakan, penangkapan SR berawal dari pengembangan info bahwa SR dicurigai membawa sabu-sabu. Kecurigaan makin kuat karena oknum staf BKPP Sabang ini sering mondar-mandir di Kota Sabang hingga dini hari.

Selanjutnya Rabu (16/5) sekira pukul 03.30 WIB, Satuan Narkoba Sabang dipimpin AKP Husen bersama tiga anggotanya menyetop SR saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Space Wagon warna biru BL 6929 XG di Jalan Dipenegoro. “Saat itu kami tunjukan surat perintah penggeledahan dan bertanya kenapa masih berkeliaran, ia menjawab belum bisa tidur. Selanjutnya kami bawa ia ke Kantor Satres Narkoba di Jalan Perdagangan. Mobilnya kemudian digeledah. Awalnya ia tak mengaku, sementara barang yang dicurigai juga belum ditemukan. Akhirnya sekira jam 05.00 WIB ia mengaku dan menyerahkan sendiri bb nya,” kata Husen.

Polisi lalu menyita barang bukti satu paket sabu-sabu sekira 1 gram yang disimpan dalam kotak kacamata. Dikatakan Husin, saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini. Tersangka dibidik dengan pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkoba jenis sabu, dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Yeddi
Sumber : aceh.tribunews.com