HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ical: Saya Satu-satunya Capres dari Golkar

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengklaim dirinya sebagai satu-satunya calon presiden dari partai berlambang pohon beri...

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengklaim dirinya sebagai satu-satunya calon presiden dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Artinya, tidak ada capres lain dari Golkar selain politisi yang kerap disapa Ical tersebut. "Tidak ada sama sekali calon lain yang dibicarakan untuk menjadi capres selain saya," tutur Ical dalam jumpa pers usai Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (27/4).


Dasar ungkapan Ical adalah hasil rekomendasi Rapimnas II, dimana hasil pembicaraan didalamnya dinilai mengikat. "Yang dipakai adalah keputusan Rapimnas II untuk penetapan dan pengukuhan Aburizal Bakrie sebagai capres," katanya.



Keputusan ini dinilai Ical harus dilaksanakan, karena kalau tidak, akan dianggap pelanggaran aturan organisasi. "Kita harus patuh," sebut dia.



Rapat pleno yang digelar di DPP Golkar dipimpin Aburizal Bakrie. Tokoh Golkar yang hadir antara lain Idrus Marham, Theo Sambuaga, Leo Nababan, dan Nurul Arifin.


Sementara itu, DPD II Golkar tidak dianggap dalam rapimnassus Golkar mendatang. Penetapan capres pada rapimnassus nanti hanya melibatkan sampai pengurus DPD tingkat I. Dibawahnya tidak dilibatkan lagi.


Wakil Ketua Umum Golkar, Theo L Sambuaga, menyatakan DPD tingkat II hanya berperan sebagai peninjau. "Mereka tidak punya hak suara. Ini sudah diatur dalam AD/ART Golkar," ujar Theo Sambuaga.



Dalam aturan keorganisasian, pemilik hak suara hanyalah pengurus di tingkat provinsi yakni 33 DPD tingkat I termasuk 10 organisasi masyarakat (Ormas) Golkar. AD/ART Golkar sudah jelas, peserta rapimnas itu pimpinan provinsi dan 10 ormas.


Tata cara dan mekanisme penetapan capres akan dibahas dalam Rapimnassus. Siapa calon presiden yang diusung daerah termasuk data hasil survei terbaru akan menjadi ukuran untuk mengajukan calon. "Bagaimana pencalonanannya, siapa saja yang bisa mengajukan calon, aturan tata cara penetapan capres semua dibahas dan ditetapkan di Rapimnasus," sebut dia.