Terkait adanya dugaan penyimpangan dana proyek Swakelola berasal dari BNBP R.I senilai Rp.5,2 Miliar tahun 2010, Lembaga Advokasi Hutan Le...
Terkait adanya dugaan penyimpangan dana proyek Swakelola berasal dari BNBP R.I senilai Rp.5,2 Miliar tahun 2010, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) terpaksa melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Bahri,SH dan Kaban BPBD Aceh Tamiang, Drs.Zagusli ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang.
Laporan pengaduan LembAHtari atas kedua pejabat tinggi kabupaten Aceh Tamiang tersebut, diterima langsung oleh kepala kejaksaan Negeri (Kajari), M.Basyar Rifai diruang kerjanya, selasa (20/3) kemarin.
Pada kesempatan itu Kajari mengatakan, “akan saya pelajari dulu laporan ini, kalau memang ada bukti yang kuat dan ternyata terbukti, saya tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti kasus ini, oleh sebab itu saya harap untuk dapat bersabar dulu, sampai kami menemukan bukti-bukti tersebut, tegasnya.
Keduanya (Saiful Bahri dan Zagusli, red) dilaporkan karna diduga melakukan penggelapan uang atau membiarkan penggelapan sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 180.000.00,- baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersamaan dalam kurun waktu 2011.
Dalam realise pers-nya, yang ditanda tangani oleh Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, SH, menguraikan, bahwa ada pekerjaan swakelola pekerjaan pembangunan jalan elak Sekrak – Lubuk Sidup yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Aceh Tamiang (PJOK) senilai Rp. 909.405.000, dan pemotongan pajak PPn/PPh senilai Rp. 44.390.993, di kurun waktu 2010 dan 2011.
Kemudian pada tanggal 23 Mei 2011 bendaharawan pengeluaran pembantu kantor BPBD (Fahkrul Razi) melalui cek bernomor 948404 melakukan penarikan dan pembayaran ke PJOK, namun dibayar hanya Rp. 600.000.000, sisanya sebesar Rp. 309.405.000, untuk sementara di tunda pembayaran oleh bendaharawan, mengingat laporan pertanggungjawaban belum selesai. Dan uang tersebut disimpan oleh bendaharawan pengeluaran dalam rekening pribadinya.
Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2011 telah terjadi pertemuan di ruang Drs. Zagusli (Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang) yang dihadiri oleh H. Saiful Bahri, SH (kepala ex opesio/Sekda Aceh Tamiang) untuk membagi-bagi sebagian uang swakelola diperkirakan sebesar Rp. 180.000.000, sebelum melakukan pembagian, Drs Zagusli menuliskan rincian pembagian diatas kertas dan disetujui selanjutnya ditanda tangani oleh H. Saiful Bahri, SH.
Menjelang ramadhan, pada tanggal 27 Juli 2011, sebut dalam release itu, atas dasar penagihan pertanggung jawaban pekerjaan lapangan swakelola, maka bendaharawan pembantu (Fahkrul Razi) menyerahkan kembali sisa uang sebesar Rp. 129.000.000.
Temuan dan Bukti
Dari keterangan dan pengakuan Bandaharawan Pembantu BPBD Aceh Tamiang (Fahkrul Razi) dalam keterangan kronologis (fotocopy bukti terlampir), yang ditulis Fahrul Razi, bahwa Drs. Zagusli pada tanggal 13 Juni 2011 yang ditandatangani oleh H. Saiful, SH. (fotocopy, fotocopy bukti terlampir), melakukan Kasbon /pinjaman kepada H. Saiful Bahri, SH sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta).
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2011 kepada Bendaharawan Pembantu BPBD Aceh Tamiang yang turut ditandatangani PPK, sebagai bukti pengeluaran kaitan keuangan. walaupun pinjaman tersebut telah dikembalikan dan tidak kaitan langsung dengan perkara yang dilaporkan (fotocopy bukti terlampir).
Dengan adanya dugaan yang telah dilaporkan itu, LembAHtari meminta Kejaksaan Negeri (kejari) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut, serta meminta untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk para saksi-saksi untuk tegaknya hukum di Aceh Tamian, ujar Sayed Zainal. (Andi Z).