Putusan penanganan kasus korupsi terkait pengutipan dana penggandaan dokumen yang dilakukan ketua panitia lelang proyek tahun 2009 pada Dina...
Putusan penanganan kasus korupsi terkait pengutipan dana penggandaan dokumen yang dilakukan ketua panitia lelang proyek tahun 2009 pada Dinas PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih mengambang.
Sementara harapan tersangka Mahmuddin ST selaku ketua panitia tender meminta Kejari Kualasimpang agar dihadirkan 2 saksi ahli untuk memberikan keterangannya dipersidangan hingga kini belum juga dipenuhi.
Tersangka Mahmuddin menjelaskan bahwa penggandaan dokumen lelang tidak termasuk uang negara, bila negara tidak menganggarkan dana penggandaan dokumen lelang maka dibolehkan untuk mengambil dana tersebut dari para rekanan yang mengikuti lelang. Hal dimaksud sesuai PP nomor 29 tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003.
Menurut pendapat Mahmuddin, Dana tersebut bukan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena hal itu hingga sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
Dipaparkan Mahmuddin, kalau dana yang didapat dari rekanan dikatakan sebagai uang negara dan harus diserahkan ke kas negara sebagai PAD, lalu yang jadi pertanyaan Mahmuddin, pihak panitia harus mengambil uang darimana untuk dana penggandaan dokumen tersebut.
“Proses pelelangan proyek bisa gagal karena bila panitia mengambil dana dari kontraktor terus ditangkap polisi, apakah mungkin pihak panitia lelang manggunakan uang pribadi, merogoh uang gaji pribadi untuk dana penggandaan dokumen”, tegas Mahmuddin.
“Tapi kenyataanya, yang ditangkap polisi hanya saya saja. Sementara panitia panitia lain dimasing masing Satker Dinas sampai hari ini belum juga dilirik Polres Aceh Tamiang. Padahal mereka juga mengutip uang penggandaan dokumen”, keluh Mahmudin.
Mahmuddin mengatakan, menurut UUD Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara disebutkan, negara mempunyai hak dan kewajiban. Negara berhak menerima pajak dan berkewajiban memberikan pelayanan (menyediakan anggaran).
Namun tambah Mahmuddin, kenyataannya pemerintah tidak menyediakan anggaran penggandaan dokumen pada saat Mahmuddin menjadi Ketua panitia lelang pada proyek tahun 2009 di Dinas PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Jadi saya sebgai Ketua Panitia lelang tahun 2009 dituduh sebagai koruptor dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena merugikan uang negara, maka hal tersebut jelas tidak tepat menurut UUD Nomor 17 tahun 2003”, beber Mahmuddin.
Dijelaskan Mamuddin, sesuai PP nomor 29 tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003, apa yang dilakukan panitia tender tahun 2009 pada Dinas PU setempat (Mahmuddin ST), sangat menguntungkan Pemarintah. Karena dalam hal ini Negara tidak mengeluarkan dana yang cukup besar untuk setiap satker.
Papar Mahmuddin, dalam PP dan Keppres tidak ada bab maupun pasal yang mengatur tentang penggandaan dokumen maupun sistem penggunaannya.
“Diharapkan Pemerintah dalam membuat PP dan Keppres harus jelas dan detail, agar tidak ada lagi korban seperti yang saya alami sekarang ini. Dan saya korban dari ketidak jelasan aturan serta ketidak pahaman penegak hukum terhadap aturan itu sendiri”, pungkas Mahmuddin ST. (Sumber : Soeparmin).
Sementara harapan tersangka Mahmuddin ST selaku ketua panitia tender meminta Kejari Kualasimpang agar dihadirkan 2 saksi ahli untuk memberikan keterangannya dipersidangan hingga kini belum juga dipenuhi.
Tersangka Mahmuddin menjelaskan bahwa penggandaan dokumen lelang tidak termasuk uang negara, bila negara tidak menganggarkan dana penggandaan dokumen lelang maka dibolehkan untuk mengambil dana tersebut dari para rekanan yang mengikuti lelang. Hal dimaksud sesuai PP nomor 29 tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003.
Menurut pendapat Mahmuddin, Dana tersebut bukan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena hal itu hingga sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
Dipaparkan Mahmuddin, kalau dana yang didapat dari rekanan dikatakan sebagai uang negara dan harus diserahkan ke kas negara sebagai PAD, lalu yang jadi pertanyaan Mahmuddin, pihak panitia harus mengambil uang darimana untuk dana penggandaan dokumen tersebut.
“Proses pelelangan proyek bisa gagal karena bila panitia mengambil dana dari kontraktor terus ditangkap polisi, apakah mungkin pihak panitia lelang manggunakan uang pribadi, merogoh uang gaji pribadi untuk dana penggandaan dokumen”, tegas Mahmuddin.
“Tapi kenyataanya, yang ditangkap polisi hanya saya saja. Sementara panitia panitia lain dimasing masing Satker Dinas sampai hari ini belum juga dilirik Polres Aceh Tamiang. Padahal mereka juga mengutip uang penggandaan dokumen”, keluh Mahmudin.
Mahmuddin mengatakan, menurut UUD Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara disebutkan, negara mempunyai hak dan kewajiban. Negara berhak menerima pajak dan berkewajiban memberikan pelayanan (menyediakan anggaran).
Namun tambah Mahmuddin, kenyataannya pemerintah tidak menyediakan anggaran penggandaan dokumen pada saat Mahmuddin menjadi Ketua panitia lelang pada proyek tahun 2009 di Dinas PU Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Jadi saya sebgai Ketua Panitia lelang tahun 2009 dituduh sebagai koruptor dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena merugikan uang negara, maka hal tersebut jelas tidak tepat menurut UUD Nomor 17 tahun 2003”, beber Mahmuddin.
Dijelaskan Mamuddin, sesuai PP nomor 29 tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003, apa yang dilakukan panitia tender tahun 2009 pada Dinas PU setempat (Mahmuddin ST), sangat menguntungkan Pemarintah. Karena dalam hal ini Negara tidak mengeluarkan dana yang cukup besar untuk setiap satker.
Papar Mahmuddin, dalam PP dan Keppres tidak ada bab maupun pasal yang mengatur tentang penggandaan dokumen maupun sistem penggunaannya.
“Diharapkan Pemerintah dalam membuat PP dan Keppres harus jelas dan detail, agar tidak ada lagi korban seperti yang saya alami sekarang ini. Dan saya korban dari ketidak jelasan aturan serta ketidak pahaman penegak hukum terhadap aturan itu sendiri”, pungkas Mahmuddin ST. (Sumber : Soeparmin).