Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang beserta koalisinya mendaftarkan pasangan T. Insyafuddin - Haprizal Rozi, S.Sos, Senin (5/3) mal...
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang beserta koalisinya mendaftarkan pasangan T. Insyafuddin - Haprizal Rozi, S.Sos, Senin (5/3) malam sekitar pukul 22.00 Wib yang diterima langsung oleh Ketua KIP Ir. Izuddin.
Pasangan ini menjadi pasangan yang kesepuluh setelah sebelumnya sembilan pasang telah mendaftar dan menyerahkan berkas dokumen dukungan baik dari jalur perseorangan, partai politik maupun koalisi parpol.
Namun dari isu yang berkembang dilapangan PKS mencabut kembali berkas dukungannya dan tidak bersedia mengusung pasangan itu yang sudah berkoalisi dengan 10 partai non parlemen.
Ketika dikonfirmasi via seluler Haprizal Rozi membenarkan, namun dalam peraturan tidak dibenarkan untuk mencabut kembali berkas dukungan. Aturan secara partai T. Insyafuddin yang diusung PKS harus mundur atau mengganti calon, saya pribadi tidak akan mundur sebagai wakil bupati,” katanya.
PKS yang sudah masuk dalam koalisi berhak membatalkan calon atau menggantinya, hingga detik ini T. Insyafuddin belum menandatangani surat pengunduran diri, kita lihat aja nanti sampai tahap penetapan calon oleh KIP,” kata Rozi.
Ketua KIP Aceh Tamiang Izuddin membenarkan bahwa PKS mencabut kembali berkas dukungan untuk pasangan T. Insyafuddin-Haprizal Rozi. “Pasangan yang sudah mendaftar tidak dibenarkan mencabut kembali berkas dukungan, Cuma bisa dilakukan pergantian satu atau kedua-dua calon pada masa penelitian dan perbaikan berkas,” kata Izuddin.
Menurutnya, dalam peraturan KIP, partai politik tidak dibenarkan untuk mencabut kembali berkas dukungan terhadap pasangan calon yang sudah diusung dengan alasan apapun.
Potensi kegagalan koalisi PKS dan 10 partai non parlemen itu besar, apabila tidak menemukan jalan penyelesaian masalah koalisi tersebut dalam masa penelitian dan perbaikan berkas,” tutup Izuddin. Rico F