Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mengingatkan perangkat daerah di Aceh Tami...
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mengingatkan perangkat daerah di Aceh Tamiang agar bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bupati/Wabup Aceh Tamiang 2012. Jika terlibat akan dikenakan sangsi berdasarkan UU No 49 dan PP 53 tentang disiplin PNS.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Tamiang, Drs Rudianto mengatakan, untuk mencegah agar perangkat pemerintahan bersikap netral, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada prangkat pemerintah agar bersikap netral pada Pilkada Aceh Tamiang mendatang. “Setiap kecamatan mengirimkan peserta sebanyak 70 orang terdiri dari unsur Datok Penghulu, Mukim, dan instansi vertikal kecamatan,” ujarnya.
Pemilihan bupati/wakil bupati di Tamiang tahun 2012 dapat berjalan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karenanya aparat pemerintah bisa menjaga netralitas dan tidak terpengaruh dukung mendukung salah satu kandidat.
Rudianto mengaku, ada indikasi oknum PNS tertentu dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang terlibat mendukung kandidat tertentu tapi kita mengingatkan, yang tidak boleh dilakukan PNS dalam Pilkada yaitu, terlibat kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan, keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon yang jadi peserta Pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye, meliputi, pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dan lingkungannya, anggota keluarga dan masyarakat. “ PNS bekerja sesuai peraturan karena jika terbukti terlibat politik ancamannya bisa sampai pemecatan,” Harapnya.
Sumber : M. Nasir | Serambi Indonesia