Kualasimpang - Pembangunan jembatan rangka beton di desa sungai Kuso senilai Rp.1.917 miliar di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, ...
Kualasimpang - Pembangunan jembatan rangka beton di desa sungai Kuso senilai Rp.1.917 miliar di Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, yang di plot dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pembangunan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011, terindikasi mark up.
Jembatan yang pembangunannya dimulai pada tahun 2011 lalu tersebut itu. Hingga kini belum rampung dikerjakan. Jika melihat fisik bangunan, daya serapnya baru 80 persen dikerjakan. Seharusnya di desember 2011 lalu sudah dapat digunakan oleh masyarakat.
Ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaannya, seperti pekerjaan jembatan belum selesai hingga saat ini. Selanjutnya kondisi jembatan roboh, alasan Dinas Pekerjaan Umum porce majors, padahal mereka tidak memasang beronjong beton untuk menahan erosi sungai di depan abdomen jembatan, itu yang membuat jembatan roboh dan abdomen terkikis air.
Yang lebih aneh, pelaksana proyek CV Ingin Rahmat (CV. IR) tidak mencantumkan volume kerja, konsultan pengawas, konsultan jembatan dan tanggal dimulai kerja serta tanggal selesai, sebab dalam kontrak kerja pasti ada hitungan masa kerja, dalam pelaksana pembangunannya.
Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) Dinas PU Aceh Tamiang, Rulina Rita, ST,MT mengatakan, bahwa jembatan tersebut sudah tidak ada masalah, sebab sudah di serah terimakan kepada camat. “Pembangunan jembatan tersebut sudah tidak ada masalah, camat juga sudah terima,” tegasnya.
Menurut Rulina, tidak ada yang menyimpang dalam pembangunan jembatan Kuso tersebut, hingga kini dinas PU terus mengerjakan untuk tahap finishingnya. “Kita sedang menyelesaikan pembangunannya,” kata Rulina.
Sedang pelaksana proyek, Danil, Direktur CV Ingin Rahmat; mengatakan hal itu merupakan musibah dan jauh dari pengawasan secara rutin. “Memang itu musibah dan kondisi porce majors kondisi mendesak kita juga sudah banyak rugi di proyek ini”, kata Danil.
Sedang Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal menilai, penyimpangan terindikasi dari Boplank yang dipasang tidak lengkap, penarikan uang Tahap I dan Tahap II dua Cuma berselang satu bulan.
Setelah diributkan, jembatan Kuso baru dikerjakan lagi, serah terima dilakukan bukan dari pelaksana proyek kepada Dinas PU, tetapi dari Dinas PU ke Camat setempat. “Ini akal-akalan, mana ada dalam kontrak perjanjian kerja serah terima dilakukan dari Dinas PU ke Camat,” tegas Sayed.
Kejanggalan lainnya, Penarikan uang Tahap I dilakukan pada tanggal 28 Nopember 2011 dengan SP2D 20636 Rp.553.127.564,-, lalu Tahap II penarikan 100 persen dilakukan pada tanggal 22 Desember 2012 dengan SP2D 29305 Rp.1.172.282.436,- sedang volume kerja belum selesai.
LembAHtari sedang melakukan investigasi untuk menindaklanjuti temuan ini dan melaporkannya ke pihak penegak hukum untuk diproses, Sayed berjanji akan menyeret kasus ini ke meja hijau, sebab merugikan masyarakat pengguna jalan.
“Kita sudah dapati, nomor kontrak; 600.630/1295, nilai dan volume kerjaan Rp.1.917.450.000,- (satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari dana OTSUS APBA TA 2011, tinggal mengerucutkan masalah ini sehingga jelas,” katanya.
Temuan lain; selain banjir merobohkan timbunan oprit bagian depan jembatan, lantai jembatan sedikit melengkung, membentuk letter U, dikhawatirkan kekuatan dan daya tampung jembatan diragukan.
Kondisi oprit yang roboh diterjang banjir, sudah diperbaiki, begitupun kekuatan abdomen bagian depannya masih diragukan, sebab saat hujan 1 hingga 2 jam, air akan meresap, lalu air mengikis bagian dasar abdomen jembatan hingga dasarnya tergantung.
Kondisi ini memperlihatkan kinerja pelaksana proyek asal-asalan. Apalagi jembatan sungai Kuso merupakan jembatan untama penghubung antar desa, antar kecamatan menuju Kabupaten. Ini menjadi perhatian serius investigasi ini. Rico.F