HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslu Aceh Tamiang Asal Comot Petugas PPL ‘Miss Comunication’ dengan Datok se-Karang Baru

Kualasimpang - Datok Penghulu (Kepala Desa-red) dalam Kecamatan Karang Baru Pertanyakan keabsahan anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ya...

Kualasimpang - Datok Penghulu (Kepala Desa-red) dalam Kecamatan Karang Baru Pertanyakan keabsahan anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ditempatkan di Kampung-kampung se-Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (13/2) kemarin. Hal ini terbukti dengan dilayangkannya surat dari para Datok yang tergabung dalam IPD (Ikatan Pamong Desa) ke Panwaslu Kabupaten.

Para Datok tersebut merasa bahwa anggota Pengawas Pemilu Lapangan tidak pernah memberitahukan atau koordinasi dengan pimpinan kampung tempat mereka bertugas, anehnya lagi mereka yang bertugas itu para Datok Penghulu ada yang tidak dikenal, bagaimana mau pelaksanaan pemilukada berjalan sesuai harapan, jika yang mendapat tugas itu bukan dari kampung mereka masing masing.

Seperti yang dikatakan oleh Datok Tanjung Seumantoh Saiful Alam, SE “Persoalan ada UU atau apapun namanya kita tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu jangan asal comot saja, jika nanti ada masalah yang menjadi tangungjawab di kampung itu Datok Penghulu, bukan mereka yang mendapat gaji besar di Panwas,” katanya.

Anehnya lagi papar Saiful Alam yang akrab disapa Datok Alam itu mengatakan, setiap jika kami bertanya ke Panwaslu petugas disana menjawabnya asal enak mereka saja tidak ada basa basi, “ itu urusan undang undang, enggak perlu koordinasi segala, Datok ikuti saja apa yang ditetapkan UU,” sebut Alam mengulang jawab salah seorang petugas di Panwaslu, Selasa (13/3), apa seperti itu cara menjawab pertanyaan masyarakat.

Mengapa saat merekrut tenaga Linmas, dan jaga malam di kampung yang kaitannya dengan Pemilukada dibebankan kepada Datok, namun yang hubungannya masalah dana kami di ditinggalkan dan dianggap tidak ada.

Hal senada juga dikatakan Datok Rantau Panjang Tengku Imran, “Aneh tiba tiba kami mendapat surat pemberitahuan pelaksaan pelantikan dan Bimtek dengan nama terlampir tapi bukan nama warga kami, apa mungkin kita dapat berhubungan dengan orang yang tidak kami kenal, lucunya lagi untuk acara pelantikan itu kami tidak diberikan undangan hanya surat untuk disampaikan kepada anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sementara kami sendiri tidak kenal dengan mereka,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi Anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang Ucok Panut mengatakan, “Sesuai peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan, pasal 96 disebutkan Pengawas pemilu lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan panwaslu kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, Panwas Kecamatan Karang Baru terbentuk secara resmi dan sesuai dengan peraturan. “Sudah terbentuk secara resmi dan tidak melanggar hukum,” ujar Ucok. Pihaknya juga tidak memungkiri kenapa terjadi persoalan ini, yang disebabkan anggota panwas kecamatan terlambat memberitahukan kepada pimpinan kampung. “Ada beberapa Datok yang kami jumpai tadi, dan sudah di klarifikasi karena ada sebagian Datok yang tidak tau UU, jadi hanya keterlambatan administrasi aja atau ‘miss comunication’,” ungkapnya. Rico. F