Pasangan Calon Bupati Aceh Tamiang T Insyafuddin dan Haprizal Rozi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang bersama 10 par...
Pasangan Calon Bupati Aceh Tamiang T Insyafuddin dan Haprizal Rozi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang bersama 10 partai lainnya, hingga Sabtu (17/3) kemarin, belum melengkapi berkas yang diminta KIP.
“Jika sampai batas tanggal 10 April, T Insyafuddin tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat seorang bakal calon, maka secara otomatis pasangan ini dinyatakan gugur,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi, kemarin.
Dikatakan, secara mekanisme pihaknya sudah menyurati partai pendukung yang bersangkutan untuk melengkapi berkas sampai batas akhir. “Rata-rata kandidat masih ada yang kurang, seperti surat bebas utang yang dikeluarkan pengadilan dan penyataan tidak sedang pailit,” kata dia.
Informasi diperoleh dari partai koalisi PKS, sebut Izuddin, mereka akan menggantikan T Insyafuddin dari bakal calon bupati. “Dan saat ini masih dibolehkan reposisi pasangan, yang tidak boleh mencabut berkas pendaftaran,” kata dia.
Sementara itu, bakal calon bupati yang diusung PKS Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan, sudah dipastikan dia tidak bisa maju sebagai calon kandidat Bupati Aceh Tamiang. Pasalnya DPP PKS melarang kader PKS maju dalam Pilkada Tamiang 2012.
Pernyataan tersebut disampaikan Insyafuddin, berdasarkan hasil pertemuan Ketua PKS Aceh Tamiang, Mustafa MY dengan DPP PKS di Jakarta beberapa hari lalu. Selaku kader, kata Insyafuddin, ia harus mengikuti aturan partai. “Secara otomatis, kekurangan kelengkapan berkas yang sudah dimasukkan ke KIP Aceh Tamiang, tidak akan dilengkapi lagi,” kata anggota DPRK Aceh Tamiang ini.
Mengenai nasib 10 partai yang telah menjalin koalisi, Insyafuddin mengatakan, menjadi tugas Ketua PKS Tamiang untuk melakukan komunikasi yang arif dan bijak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya, pasangan T Insyafuddin/Haprizal didaftarkan oleh koalisi PKS dan 10 partai politik nonkursi di DPRK Aceh Tamiang, yaitu Hanura, PPPI, PPRN, PKB, PPI, PDK, Partai Republikan, Patriot, Partai SIRA, PRA. (M. Nasir | Serambinews.com).
“Jika sampai batas tanggal 10 April, T Insyafuddin tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat seorang bakal calon, maka secara otomatis pasangan ini dinyatakan gugur,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada Serambi, kemarin.
Dikatakan, secara mekanisme pihaknya sudah menyurati partai pendukung yang bersangkutan untuk melengkapi berkas sampai batas akhir. “Rata-rata kandidat masih ada yang kurang, seperti surat bebas utang yang dikeluarkan pengadilan dan penyataan tidak sedang pailit,” kata dia.
Informasi diperoleh dari partai koalisi PKS, sebut Izuddin, mereka akan menggantikan T Insyafuddin dari bakal calon bupati. “Dan saat ini masih dibolehkan reposisi pasangan, yang tidak boleh mencabut berkas pendaftaran,” kata dia.
Sementara itu, bakal calon bupati yang diusung PKS Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan, sudah dipastikan dia tidak bisa maju sebagai calon kandidat Bupati Aceh Tamiang. Pasalnya DPP PKS melarang kader PKS maju dalam Pilkada Tamiang 2012.
Pernyataan tersebut disampaikan Insyafuddin, berdasarkan hasil pertemuan Ketua PKS Aceh Tamiang, Mustafa MY dengan DPP PKS di Jakarta beberapa hari lalu. Selaku kader, kata Insyafuddin, ia harus mengikuti aturan partai. “Secara otomatis, kekurangan kelengkapan berkas yang sudah dimasukkan ke KIP Aceh Tamiang, tidak akan dilengkapi lagi,” kata anggota DPRK Aceh Tamiang ini.
Mengenai nasib 10 partai yang telah menjalin koalisi, Insyafuddin mengatakan, menjadi tugas Ketua PKS Tamiang untuk melakukan komunikasi yang arif dan bijak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya, pasangan T Insyafuddin/Haprizal didaftarkan oleh koalisi PKS dan 10 partai politik nonkursi di DPRK Aceh Tamiang, yaitu Hanura, PPPI, PPRN, PKB, PPI, PDK, Partai Republikan, Patriot, Partai SIRA, PRA. (M. Nasir | Serambinews.com).