Warga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Minggu (26/2) memblokir jalan perkebunan PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), deng...
Warga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Minggu (26/2) memblokir jalan perkebunan PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), dengan cara mengeruk badan jalan perusahaan menggunakan alat beco. Aksi masyarakat itu dipicu karena merasa dilarang melintasi jalan kebun MPLI menuju kebun mereka di desa setempat.
Tokoh Pemuda Tamiang Hulu, Ucak, Senin (27/2) mengatakan, aksi protes terhadap perusahaan perkebunan swasta di gelar warga dengan cara menggelar spanduk dan karton yang bertuliskan protes terhadap MPLI. Jalan PIR yang merupakan jalan akses menuju PT MPLI dirusak warga dengan cara digali menggunakan eskavator (beco). “Badan jalan lebar empat meter digali hingga tersisa setengah meter untuk dilewati sepeda motor saja,” ujarnya.
Warga merusak jalan PIR yang juga merupakan akses jalan utama menuju kebun MPLI untuk keluar masuk mengangkut hasil produksi. Sampai sekarang kenderaan perusahaan tidak bisa keluar masuk. Perusakan jalan menuju PT MPLI ini dipicu oleh sikap perusahaan yang merusak jembatan yang merupakan akses warga menuju kebun masyarakat. “Di parit kebun MPLI dibuat jembatan menuju kebun warga, namun jembatan tersebut dirusak MPLI agar masyarakat tidak bisa melintasi jalan tersebut,” ujar Ucak.
Ada jalan alternative dari desa, namun hanya diizinkan warga yang melewati khusus untuk karyawan membawa makanan. Tapi kalau untuk angkut hasil produksi kebun tidak diizinkan. Warga Desa Kaloy, M Sahmin mengatakan, sejak tahun 1997 PT MPLI menguasai tanah rakyat padahal izin HGU yang dimiliki hanya 538 hektar (Ha) namun saat ini PT MPLI mengaku memiliki HGU 2.496 Ha, sementara perusahaan mengklaim HGU nya mencapai 4.500 Ha. Warga meminta PT MPLI mengembalikan lahan rakyat dan meminta Pemkab Aceh Tamiang mengukur kembali HGU PT MPLI.
Tokoh Pemuda Tamiang Hulu, Ucak, Senin (27/2) mengatakan, aksi protes terhadap perusahaan perkebunan swasta di gelar warga dengan cara menggelar spanduk dan karton yang bertuliskan protes terhadap MPLI. Jalan PIR yang merupakan jalan akses menuju PT MPLI dirusak warga dengan cara digali menggunakan eskavator (beco). “Badan jalan lebar empat meter digali hingga tersisa setengah meter untuk dilewati sepeda motor saja,” ujarnya.
Warga merusak jalan PIR yang juga merupakan akses jalan utama menuju kebun MPLI untuk keluar masuk mengangkut hasil produksi. Sampai sekarang kenderaan perusahaan tidak bisa keluar masuk. Perusakan jalan menuju PT MPLI ini dipicu oleh sikap perusahaan yang merusak jembatan yang merupakan akses warga menuju kebun masyarakat. “Di parit kebun MPLI dibuat jembatan menuju kebun warga, namun jembatan tersebut dirusak MPLI agar masyarakat tidak bisa melintasi jalan tersebut,” ujar Ucak.
Ada jalan alternative dari desa, namun hanya diizinkan warga yang melewati khusus untuk karyawan membawa makanan. Tapi kalau untuk angkut hasil produksi kebun tidak diizinkan. Warga Desa Kaloy, M Sahmin mengatakan, sejak tahun 1997 PT MPLI menguasai tanah rakyat padahal izin HGU yang dimiliki hanya 538 hektar (Ha) namun saat ini PT MPLI mengaku memiliki HGU 2.496 Ha, sementara perusahaan mengklaim HGU nya mencapai 4.500 Ha. Warga meminta PT MPLI mengembalikan lahan rakyat dan meminta Pemkab Aceh Tamiang mengukur kembali HGU PT MPLI.
Sumber : M. Nasir | Serambi Indonesia
Editor : Zuraidhah