HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tata Ruang Aceh Masih Terkendala

Penataan lingkungan di Aceh masih terbentur belum tuntasnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi tersebut. Draf RTRW yang sudah d...

Penataan lingkungan di Aceh masih terbentur belum tuntasnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi tersebut. Draf RTRW yang sudah disusun terkendala perbedaan pendapat mengenai kawasan hutan lindung antara Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah kabupaten.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Iskandar mengemukakan, RTRW Aceh sebenarnya sudah ditulis sejak tahun 2007. Tapi, rencana tersebut kemudian harus disesuaikan atas permintaan pemerintah pusat agar selaras dengan Undang-Undang Tata Ruang Nasional.

"Lalu, kami berusahan menyesuaikan sesuai dengan fakta dan data di lapangan. Tapi masih ada beberapa kabupaten yang belum menyesuaikan mengenai pola ruang. Pola ruang ini penting karena menyangkut mana yang masuk kawasan hutan lindung dan budidaya. Untuk kawasan lindung ini yang belum dilakukan," ungkap Iskandar, Selasa (28/2/2012), di Banda Aceh.

Dia berharap dalam waktu enam bulan RTRW dapat segera disahkan. Menurut Iskandar, tata ruang menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan Aceh, karena menjadi dasar bagi penggunaan ruang lindung dan budidaya sebagai sumber pembangunan Aceh.

"Dengan adanya tata ruang, kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi. Kami tetap berupaya mengeliminasi kerusakan hutan," katanya. 

Sumber : Serambi Indonesia
Editor : yeddi alaydrus
Foto : Google