Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, kemarin menggelar sidang putusan tindak pidana korupsi terdakwa Zulkifli, terkait Proyek Pem...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, kemarin menggelar sidang putusan tindak pidana korupsi terdakwa Zulkifli, terkait Proyek Pembangunan Pasar Tradisional Kecamatan Manyak Payed Tahun 2010 dengan nilai kontrak Rp.974.639.000.
Berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, terdapat kerugian Negara sebesar Rp.153.992.962, pada bulan Mei 2011.
Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Koperindag) Kabupaten Aceh Tamiang itu, akhirnya divonis majelis hakim dipimpin Eka Prasetya Pratama, dengan hukuman 1 tahun penjara denda 50 juta dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Sebelumnya, Zulkifli dituntut hukuman satu tahun enam bulam penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 dan di bebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sumber : Indra | TopKota