HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

The Next Gayus - Rekening gendut PNS

Ditjen Pajak mengakui kasus 'The Next Gayus' yang melibatkan pegawai pajak berinisial DA merupakan kasus baru yang salah satunya te...

Ditjen Pajak mengakui kasus 'The Next Gayus' yang melibatkan pegawai pajak berinisial DA merupakan kasus baru yang salah satunya terungkap dari hasil pemeriksaan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait rekening 'gendut' para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"DA kasus baru, kita baru dapet informasinya kemarin," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jumat (24/2/2012).

Ia juga mengatakan pegawai inisial DA ternyata bukan termasuk 39 pegawai pajak yang disanksi Dirjen Pajak pada Awal tahun 2012. Selama 2 bulan 2012 ini Ditjen Pajak memang telah menghukum 39 pegawainya karena melanggar aturan termasuk 2 diantaranya dipecat dari PNS.

"DA merupakan informasi baru, dia diluar 39 pegawai pajak yang kena sanksi administratif 2 (dua) diantaranya dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011 dan 2 pegawai dijatuhkan hukuman pemberhentian sementar berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966," ungkapnya

Sementara itu Dedi menambahkan, pihaknya yakin kalau kasus yang menjerat DA bukan terkait dengan penggelapan pajak di Ditjen Pajak melainkan masalah pribadi DA.

"Ini karena penyidik kejaksaan tidak memeriksa atau menanyakan kasus DA kepada kami, penyidik sepenuhnya memfokuskan kepada DA, dan pemeriksaannya tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi DA sebagai pegawai pajak," tutur Dedi.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan sumber detikFinance, DA sampai saat ini tidak ditahan.

"DA tidak ditahan, waktu Kejaksaan datang kekantor ini, DA langsung diperiksa, dimintai keterangannya, diperiksa ruangannya dan disita beberapa dokumennya, tapi DA tidak ditahan, dia boleh pulang, namun sebelumnya Kejaksaan sudah menahan DW (suami DA) terlebih dahulu," ujar sumber tersebut.

DA sendiri diketahui sudah lama bekerja di Ditjen Pajak, melihat jabatannya saat ini sebagai pelaksana dibagian Direktorat Keberatan Banding diperkirakan sudah 8 tahun lebih.

"Sampai menjabat sebagai pelaksana sepertinya lebih dari 8 tahun, itu tergantung ijazah DA sendiri, kalau S1 yang sekitar itulah, tapi kalau D1-D3 bisa lebih lama lagi, karena harus sekolah lagi," tambahnya. | Detik | Foto Kompas