Kapolres Aceh Tamiang, Drs Armia Fahmi mengimbau warga yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api agar segera menyerahkan k...
Kapolres Aceh Tamiang, Drs Armia Fahmi mengimbau warga yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian terhitung 14–20 Februari 2012.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, Selasa (14/2) mengatakan, polisi akan melakukan razia ke rumah warga yang dicurigai memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api maupun bahan peladak lainnya jika dalam batas waktu yang diberikan masih ada warga yang tidak menyerahkannya kepada aparat polisi. “Kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal bisa menimbulkan dampak buruk seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, dan pembunuhan,”ujarnya.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut berdasarkan UU No.12 tahun 1951 pasal 1 berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Selasa kemarin, jajaran Polres Aceh Tamiang juga menggelar apel bersama TNI/Polri dalam rangka razia senjata api di halaman Mapolres Aceh Tamiang (M. Nasir | SI).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, Selasa (14/2) mengatakan, polisi akan melakukan razia ke rumah warga yang dicurigai memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api maupun bahan peladak lainnya jika dalam batas waktu yang diberikan masih ada warga yang tidak menyerahkannya kepada aparat polisi. “Kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak ilegal bisa menimbulkan dampak buruk seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, dan pembunuhan,”ujarnya.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut berdasarkan UU No.12 tahun 1951 pasal 1 berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Selasa kemarin, jajaran Polres Aceh Tamiang juga menggelar apel bersama TNI/Polri dalam rangka razia senjata api di halaman Mapolres Aceh Tamiang (M. Nasir | SI).