HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kandidat Bupati Tamiang dari Parpol Bermunculan

Suhu politik Kabupaten Aceh Tamiang mulai hangat menyusul akan dibukanya pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati dari partai politik, ...

Suhu politik Kabupaten Aceh Tamiang mulai hangat menyusul akan dibukanya pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati dari partai politik, sejak Sabtu (25/2) hari ini. Sejumlah figur mulai melakukan pendekatan dan lobi-lobi  terhadap partai politik pemilik kursi di DPRK Aceh Tamiang. Beberapa nama kandidat mulai mengkristal, namun ada juga yang masih dalam tahap  penjajakan.

Informasi dihimpun, sampai Jumat (24/2) kemarin, baru dua partai yang sudah menetapkan pasangan calon, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berkoalisi dengan Partai Bintang Reformasi dan Partai Bersatu Aceh (PBA).

Partai Demokrat yang meraih 5 kursi di DPRK sudah menetapkan pasangan Jamaluddin T Muku (anggota DPRA)/Drs Suaib Arabi (Kadis DPPKA Aceh Tamiang) sebagai kandidat yang akan diusung dalam Pilkada Aceh Tamiang 2012. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat PartaiDemokrat.

Sementara PAN juga telah menetapkan pasangan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen sebagai kandidat yang akan diusung dalam Pilkada 2012. Penetapan pasangan ini dilakukan dalam rapat DPD PAN Aceh Tamiang, Selasa (21/2).

Ketua PAN Aceh Tamiang, Juanda, Kamis (23/2) mengatakan, dalam rapat sebelumnya, PAN Tamiang sempat memutuskan memajukan kader sendiri, Hermanto (anggota DPRK Aceh Tamiang), sebagai kandidat bupati atau wakil bupati berpasangan dengan kandidat dari Partai Golkar. “Namun dalam perjalanannya, Golkar memilih jalan sendiri sehingga secara otomatis hasil pleno gugur dan dilakukan  rapat kembali,” ujarnya.

Secara kebetulan, lanjut Juanda, pada saat bersamaan pasangan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnaen (birokrat) mengajukan permohonan secara resmi agar diusung PAN Tamiang. Sehingga pada, Selasa (21/2) lalu, dibuat rapat pleno lagi yang memutuskan pengusungan pasangan ini. Pasangan juga diusung Partai Bintang Reformasi dan partai lokal PBA. “Dalam waktu dekat akan kita deklarasikan,” ujarnya.

Dari komposisi kursi di DPRK Aceh Tamiang (lihat, komposisi dprk tamiang), hanya dua partai yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri (tanpa harus berkoalisi). Kedua partai dimaksud adalah Partai Aceh (8 kursi) dan Partai Demokrat (5 kursi). Sementara syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon adalah mempunyai lima kursi di DPRK.

Sumber : M. Nasir | Serambi