Jumlah kenderaan roda empat yang tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) di Aceh Tamiang masih minim. Rata-rata sebulan ha...
Jumlah kenderaan roda empat yang tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) di Aceh Tamiang masih minim. Rata-rata sebulan hanya 150 unit kenderaan dibandingkan jumlah kenderaan di kabupaten itu mencapai 1.000 unit lebih.
Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Drs Syuibun Anwar, Senin (13/2) mengatakan, rata-rata kenderaan roda empat seperti mobil angkutan umum, barang yang melakukan pengujian kenderaan rata-rata 150 unit perbulan. “Biasanya yang diuji rem, lampu, kondisi asap mobil dan yang lainnya,”sebut Syuibun.
Jumlah tersebut masih minim dibadingkan jumlah kenderaan roda empat di Aceh Tamiang yang mencapai seribuan lebih. Masih banyak kenderaan yang tidak di uji seperti kenderaan yang beroperasi dipedesaan, biasanya mereka tidak keluar ke kota. “Mungkin ada juga yang melakukan pengujian diluar daerah ketika kenderaan tersebut berada diluar dan masa berlakunya saat itu sudah habis,”katanya.
Minimnya pemilik kenderaan melakukan uji KIR disebabkan, kesadaran pemilik kenderaan masih lemah, padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalaui spanduk maupun dengan menyurati pemilik perusahaan. Syuibun juga mengakui kendala dalam penertiban kenderaan umum atau pribadi untuk mengetahui sudah di uji atau belum tidak adanya penyidik PPNS di lingkungan Dinas Perhubungan.
Jika dilakukan razia pada saat ditentukan yang melanggar tidak ada penyidik yang menandatangani surat tilang. Tahun ini sebut Syuibun, sudah didaftarkan pegawainya untuk dilatih sebagai PPNS karena keberadaan PPNS juga bisa meningakatkan PAD dibidang KIR.
Ketua Organda Aceh Tamiang, T Rizal Asmar mengatakan, masih banyak kenderaan yang menyalahi aturan seperti bak truk yang panjang dan terlalu tinggi yang dibiarkan oleh instansi terkait. Selain itu, masih ada juga perusahaan angkutan yang tidak mempunyai warna ciri khas kenderaannya, padahal warna tersebut sangat membantu penumpang ketika terjadi kehilangan barang atau tindakan kriminal. (M. Nasir-SI).
Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Drs Syuibun Anwar, Senin (13/2) mengatakan, rata-rata kenderaan roda empat seperti mobil angkutan umum, barang yang melakukan pengujian kenderaan rata-rata 150 unit perbulan. “Biasanya yang diuji rem, lampu, kondisi asap mobil dan yang lainnya,”sebut Syuibun.
Jumlah tersebut masih minim dibadingkan jumlah kenderaan roda empat di Aceh Tamiang yang mencapai seribuan lebih. Masih banyak kenderaan yang tidak di uji seperti kenderaan yang beroperasi dipedesaan, biasanya mereka tidak keluar ke kota. “Mungkin ada juga yang melakukan pengujian diluar daerah ketika kenderaan tersebut berada diluar dan masa berlakunya saat itu sudah habis,”katanya.
Minimnya pemilik kenderaan melakukan uji KIR disebabkan, kesadaran pemilik kenderaan masih lemah, padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalaui spanduk maupun dengan menyurati pemilik perusahaan. Syuibun juga mengakui kendala dalam penertiban kenderaan umum atau pribadi untuk mengetahui sudah di uji atau belum tidak adanya penyidik PPNS di lingkungan Dinas Perhubungan.
Jika dilakukan razia pada saat ditentukan yang melanggar tidak ada penyidik yang menandatangani surat tilang. Tahun ini sebut Syuibun, sudah didaftarkan pegawainya untuk dilatih sebagai PPNS karena keberadaan PPNS juga bisa meningakatkan PAD dibidang KIR.
Ketua Organda Aceh Tamiang, T Rizal Asmar mengatakan, masih banyak kenderaan yang menyalahi aturan seperti bak truk yang panjang dan terlalu tinggi yang dibiarkan oleh instansi terkait. Selain itu, masih ada juga perusahaan angkutan yang tidak mempunyai warna ciri khas kenderaannya, padahal warna tersebut sangat membantu penumpang ketika terjadi kehilangan barang atau tindakan kriminal. (M. Nasir-SI).