HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Interkuler Bebas Masuk Kota Langsa

Selama ini truk jenis interkuler maupun truk jenis Fuso bebas keluar masuk dalam Kota Langsa. Ironisnya, truk berbadan besar itu juga serin...

Selama ini truk jenis interkuler maupun truk jenis Fuso bebas keluar masuk dalam Kota Langsa. Ironisnya, truk berbadan besar itu juga sering membongkar langsung barang-barang itu di dalam kota, sehingga sangat mengganggu masyarakat.

Ketua Komisi A DPRK Langsa, Tgk Salahuddin,  Jumat (24/2) mengatakan, sesuai aturan lalu lintas tidak dibenarkan mobil berbadan besar seperti truk jenis fuso maupun interkuler bebas memasuki jalur jalan protokol dalam kota atau kawasan tertib lalulintas (KTL). Namun peraturan itu tampaknya tak berlaku di Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, pasalnya selama ini truk jenis interculler dan sejenis fuso lainnya, bebas masuk maupun keluar kawasan pusat kota.

Menurutnya, apabila mobil berbadan besar ini sedang melintas di jalur jalan dua jalur pusat Kota, maka berdampak sangat membahayakan pelintas roda dua dan roda empat lainnya. Karena badan truk tersebut diketahui akan memenuhi badan jalan, dan bila sedikit saja lalai, akan menyenggol warga pengendara lainnya.

Selain itu, truk interkuler ini saat membongakr barang seperti material bangunan dan barang kelontong milik pengusaha toko, dengan bebas memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Sehingga akan meminimbulkan kemacetan dan kerawanan pengguna jalan lainnya yang sedang melintas. Hal tersebut sudah sekian lama terjadi dan bebas dilakukan pusat Kota Langsa dan terkesan dibiarkan oleh penegak hukum. “Kita meminta pihak terkait seperti Dinas Perhubungan maupun aparat berwajib Polisi Lalulintas, menertibkan pelanggaran lalulintas tersebut,”imbuhnya.

Akan Kami Tindak
Kadishub Kominfo Langsa, Razali, yang dihubungi via teleponnya Kamis (23/2) mengatakan, akan menindak tegas bagi pengusaha jasa angkutan mobil jenis truk interkuler maupun truk fuso, yang melintas pada jalur lintas protokol pusat Kota Langsa atau KTL, pada jam sibuk meliputi pagi hari hingga sore hari. Katanya, mobil angkutan barang jenis berbadan besar ini diperbolehkan dapat melintas di jalur protocol memasuki jam sepi atau malam hari.

“Apabila mereka tetap memaksakan melalui jalur sibuk pada jam sibuk pagi hingga sore hari, maka akan sangat membahayakan penggguna jalan lainnya. untuk itu kita mengimbau agar mereka mematuhui ketentuan yang berlakui,”kata Kadishub Komifo.

Sumber : Serambi Online