Pemerintah harus segera membebaskan T Ismuhadi Jafar cs, narapidana politik yang sampai sekarang masih mendekam dalam penjara LP Cipinang, ...
Pemerintah harus segera membebaskan T Ismuhadi Jafar cs, narapidana politik yang sampai sekarang masih mendekam dalam penjara LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil dan juru bicara Tim Pemantau Otsus Aceh - Papua Sayed Muhammad Muliyadi, SH yang dihubungi Serambinews.com, di Jakarta, Selasa (28/2), mengatakan Ismuhadi harus mendapat perhatian pemerintah menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki.
"Kita sudah dengar pandangan dan pernyataan dari tim kuasa hukum Ismuhadi dalam pertemuan dengan Komisi III. Kita dorong agar Ismuhadi dkk dibebaskan sebagaimana yang lainnya," kata Nasir Djamil.
Sehari sebelumnya Komnas HAM saat menerima Tim Advokasi Tapol/Napol Aceh, berjanji akan memperjuangkan pembebasan Ismuhadi dan kawan-kawan.
Ismuhadi diganjar penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peristiwa. Pemboman Bursa Efek Jakarta pada 2000.
Juru Bicara Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua Sayed Muhammad Miliyadi mengatakan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Ismuhadi cs dari penjara.
"Pemerintah harus segera merespon aspirasi ini dengan cepat," kata Sayed Muhammad, politisi berdarah Aceh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Tim Pemantau Aceh sudah menyampaikan soal Ismuhadi cs kepada jajaran Polkam dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham, Mendagri dan lain-lain. "Kita minta Menkumham membebasan Ismuhadi dkk," kata Sayed Muhammad Muliyadi.
Menurutnya, nama Ismuhadi masuk di dalam daftar nama tapol/napol Aceh yang akan dibebaskan sesuai MoU Helsinki. "Tapi entah kenapa kemudian dibatalkan," kata Sayed.
Ia juga mempertanyakan kenapa Ismuhadi tidak memperoleh fasilitas remisi dan pengurangan hukuman, padahal yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 2/3. "Seyogianya Ismuhadi sudah bebas bersyarat," ujar Sayed.
Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI asal Aceh Nasir Djamil dan juru bicara Tim Pemantau Otsus Aceh - Papua Sayed Muhammad Muliyadi, SH yang dihubungi Serambinews.com, di Jakarta, Selasa (28/2), mengatakan Ismuhadi harus mendapat perhatian pemerintah menyusul ditandatanganinya MoU Helsinki.
"Kita sudah dengar pandangan dan pernyataan dari tim kuasa hukum Ismuhadi dalam pertemuan dengan Komisi III. Kita dorong agar Ismuhadi dkk dibebaskan sebagaimana yang lainnya," kata Nasir Djamil.
Sehari sebelumnya Komnas HAM saat menerima Tim Advokasi Tapol/Napol Aceh, berjanji akan memperjuangkan pembebasan Ismuhadi dan kawan-kawan.
Ismuhadi diganjar penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peristiwa. Pemboman Bursa Efek Jakarta pada 2000.
Juru Bicara Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua Sayed Muhammad Miliyadi mengatakan tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Ismuhadi cs dari penjara.
"Pemerintah harus segera merespon aspirasi ini dengan cepat," kata Sayed Muhammad, politisi berdarah Aceh anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Tim Pemantau Aceh sudah menyampaikan soal Ismuhadi cs kepada jajaran Polkam dalam rapat kerja yang dihadiri Menkumham, Mendagri dan lain-lain. "Kita minta Menkumham membebasan Ismuhadi dkk," kata Sayed Muhammad Muliyadi.
Menurutnya, nama Ismuhadi masuk di dalam daftar nama tapol/napol Aceh yang akan dibebaskan sesuai MoU Helsinki. "Tapi entah kenapa kemudian dibatalkan," kata Sayed.
Ia juga mempertanyakan kenapa Ismuhadi tidak memperoleh fasilitas remisi dan pengurangan hukuman, padahal yang bersangkutan sudah menjalani hukuman 2/3. "Seyogianya Ismuhadi sudah bebas bersyarat," ujar Sayed.
Sumber : Serambi Indonesia
Editor : Yeddi Alaydrus
Foto : Google