Jajaran Kepolisian Daerah Aceh direncanakan Selasa besok akan memulai Operasi Senjata Ilegal di enam daerah yaitu Bireuen, Lhokseumawe, Ac...
Jajaran Kepolisian Daerah Aceh direncanakan Selasa besok akan memulai Operasi Senjata Ilegal di enam daerah yaitu Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, dan Aceh Besar. Hal itu dilakukan karena batas waktu penyerahan senjata api ilegal telah berakhir hari ini pukul 00.00 WIB, seperti tertuang dalam maklumat Polda Aceh.
“Operasi ini melibatkan 1200 personil polisi dari Polda dan Polres Daerah dan juga melibatkan personil TNI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo kepada wartwan melalui selularnya, Senin 20 Februari 2012.
Operasi senjata ilegal itu, kata Gustav, akan berlangsung selama 20 hari hingga 11 Maret 2012. Ia mengaku Polda Aceh telah memiliki target-target operasi senjata ilegal di enam wilayah itu. Sementara di wilayah lainnya, Gustav menjelaskan hanya dilakukan perimbangan seperti melakukan razia-razia senjata api.
“Bagi yang kedapatan memiliki senjata ilegal dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara yang menyerahkan selama waktu maklumat dikeluarkan tidak akan dikenakan sanksi apapun," ujarnya.
Selama maklumat penyerahan senjata api ilegal dikeluarkan, Gustav menambahkan, Polda Aceh telah menerima sembilan pucuk. Namun ia belum dapat memberikan penjelasan jenis-jenis senjata yang diserahkan karena belum melakukan pendataan.
“Sementara di daerah-daerah juga ada, tapi kami belum menerima data pasti. Besok baru kami lakukan pendataan dan lusa baru bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Senjata-senjata itu, kata Gustav, akan dilakukan pemusnahan setelah operasi senjata ilegal dilakukan. “Tapi kami belum menentukan waktu pastinya itu dilakukan."
Editor : Yeddi Alaydrus
Sumber : The Atjeh Post
Foto : Google
“Operasi ini melibatkan 1200 personil polisi dari Polda dan Polres Daerah dan juga melibatkan personil TNI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo kepada wartwan melalui selularnya, Senin 20 Februari 2012.
Operasi senjata ilegal itu, kata Gustav, akan berlangsung selama 20 hari hingga 11 Maret 2012. Ia mengaku Polda Aceh telah memiliki target-target operasi senjata ilegal di enam wilayah itu. Sementara di wilayah lainnya, Gustav menjelaskan hanya dilakukan perimbangan seperti melakukan razia-razia senjata api.
“Bagi yang kedapatan memiliki senjata ilegal dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara yang menyerahkan selama waktu maklumat dikeluarkan tidak akan dikenakan sanksi apapun," ujarnya.
Selama maklumat penyerahan senjata api ilegal dikeluarkan, Gustav menambahkan, Polda Aceh telah menerima sembilan pucuk. Namun ia belum dapat memberikan penjelasan jenis-jenis senjata yang diserahkan karena belum melakukan pendataan.
“Sementara di daerah-daerah juga ada, tapi kami belum menerima data pasti. Besok baru kami lakukan pendataan dan lusa baru bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Senjata-senjata itu, kata Gustav, akan dilakukan pemusnahan setelah operasi senjata ilegal dilakukan. “Tapi kami belum menentukan waktu pastinya itu dilakukan."
Editor : Yeddi Alaydrus
Sumber : The Atjeh Post
Foto : Google