HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bertahun Tahun Insenerator RSU Tamiang Rusak

Rusaknya incenerator (alat pembersih limbah padat) milik RSUD Tamiang sejak beberapa tahun silam dianggap sepele pihak Rumah Sakit. Akibatny...

Rusaknya incenerator (alat pembersih limbah padat) milik RSUD Tamiang sejak beberapa tahun silam dianggap sepele pihak Rumah Sakit. Akibatnya penanganan pengelolaan limbah padat berbahaya dan beracun (B3) tersebut dilakukan secara manual oleh pihak RSUD Tamiang.

Ketidak seriusan dalam menangani limbah B3, berdampak buruk terhadap lingkungan serta bertentangan dengan UU Nomoe 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan tidak sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/menlh/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.


Seharusnya Pemkab Aceh Tamiang tanggap dan merespon kebutuhan  RSUD Tamiang. Terlebih dengan hal hal yang berdampak terhadap kesehatan bagi masyarakat luas. Bahkan Dewan terhormat DPRK setempat juga harus proaktif dalam menanggapi hal ini.


Kabid. Standarisasi Penaatan dan Pengendalian Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, SP.,M.Si, Senin (27/2) kemarin menegaskan bahwa semua kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib dikelola lingkungan hidupnya oleh pemrakarsa usaha/kegiatan.


“Setahu saya, keberadaan insenerator, dua tahun lalu dalam keadaan rusak, saya juga tidak tahu apakah sekarang sudah diperbaiki atau belum. Tidak terkecuali dengan rumah sakit. Tapi yang pasti, siapapun dia, pengelolaan limbah cair maupun limbah berbahaya dan beracun (B3) semuanya telah diatur oleh pemerintah. Jadi, lingkungan seputar lokasi wajib dikelola lingkungan hidupnya oleh pemrakarsa usaha/kegiatan”, tegas Sayed Mahdi.


Dijelaskan, sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/menlh/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan atau pengelola rumah sakit.


Menurut Sayed, pihak pengelola wajib melakukan pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.


“Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan ke tanah serta terpisah dengan saluran limpahan air hujan. Memasang alat ukur debit laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut. Memeriksa kadar parameter baku mutu limbah cair di laboratorium yang berwenang sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan”, paparnya.


Sedangkan dalam pengolahan Limbah B3 misalkan jarum suntik bekas, bekas botol obat, serta benda limbah berbahaya lainnya, sambung Sayed, salah satunya dapat dilakukan dengan cara thermal yaitu dengan mengoperasikan insenerator untuk penghancuran dan penghilangan, dan ini kata Sayed telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. 

Sumber : Suparmin
Editor : yeddi alaydrus
Foto : Suparmin