Foto | Google Birokrasi Undang-Undang (UU) Kependudukan tentang pengurusan akta kelahiran warga tidak hanya meminta ketetapan dari pengad...
Foto | Google |
Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh Saiful Alam, SE, mengatakan. "Repot, mengurus akte kelahiran harus melengkapi persyaratan yang menyulitkan warga, diminta kelengkapan fotocopi buku nikah, saksi nikah dan surat dari bidan," ungkapnya saat ditemui, Rabu (7/12) kemarin.
Datok ini mengeluh pengurusan akte kelahiran semakin sulit dan birokrasi semakin panjang yang menyulitkan warga, apalagi bila tidak mengurus akte tersebut dikenakan denda dan menjalani persidangan di PN. Menurutnya, “Jika masyarakat terlambat mengurus akta kelahiran dan diharuskan menjalani persidangan di pengadilan maka ditakutkan masyarakat akan menjadi malas dan sungkan untuk mengurus akta kelahiran,” katanya.
Ironisnya lagi jika orang tua yang telah berumur diatas 50 hendak membuat Akte diwajibkan harus ada saksi nikah, bagaimana kita tau saksi nikah sementara mereka nikahnya tahun 30-an dan juga harus ada bukti kelahiran yang memang tidak ada, jika memang hanya untuk formalitas menyiapkan segala tetek bengek untuk administrasi Akte ngapain repot-repot melengkapi Adm-nya.
Ironisnya lagi jika orang tua yang telah berumur diatas 50 hendak membuat Akte diwajibkan harus ada saksi nikah, bagaimana kita tau saksi nikah sementara mereka nikahnya tahun 30-an dan juga harus ada bukti kelahiran yang memang tidak ada, jika memang hanya untuk formalitas menyiapkan segala tetek bengek untuk administrasi Akte ngapain repot-repot melengkapi Adm-nya.
Pemerintah seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan administrasi kependudukan. Bukan mempersulit dan menambah beban masyarakat. "Pelayanan publik seharusnya dipermudah, bukan dipersulit dan diperpanjang," kata Saiful. Disebutkannya, administrasi kependudukan bukanlah kebutuhan penting bagi masyarakat, melainkan kebutuhan pemerintah dalam mendata penduduknya.
Dari sisi pembiayaan juga pasti bertambah, mulai dari biaya wajib, biaya siluman sampai pada ongkos saksi yang dihadirkan. "Ini membuka peluang permainan dan ujung-ujungnya, masyarakat juga yang diberatkan dari permainan itu,"sebutnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang, Drs. Ansharuddin mengatakan undang-undang bertujuan agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. "Pihak Disdukcapil sebagai pelaksana hanya menjalankan peraturan dan perundang-undangan, yang bertujuan agar masyarakat tertib dalam administrasi kependudukan," katanya.
Mengenai persyaratan dalam penerbitan Akte Kelahiran, lanjutnya setiap point persyaratan bila tidak ada untuk yang kelahiran 1974 sampai dengan 1940 bisa digantikan dengan surat keterangan dari datok penghulu. "Warga cukup meminta surat keterangan dari Datok Penghulu," katanya.
Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang, setiap hari sabtu minggu mendatangi setiap kampung di 12 kecamatan agar masyarakat mudah mengurus akte kelahiran dengan membawa petugas verifikasi.
"Setiap hari sabtu minggu, kami mendatangi warga di 12 kecamatan untuk mengurus akte kelahiran, agar warga melaporkan setiap kelahiran dan ini berlaku hingga Desember 2011. Januari 2012, semuanya yang berusia di atas satu tahun harus ke pengadilan," kata Ansharuddin.
"Sejalan dengan hal itu Pemerintah melalui Renstra 2011 juga menyatakan semua anak Indonesia tercatat kelahirannya," katanya. "Bagi masyarakat yang belum memiliki akte untuk segera mengurus di Kantor Disdukcapil, jalan T. Panglima Polem Kota Kualasimpang, jangan menggunakan jasa pihak ketiga (calo-red)," tandasnya. (Rico. F).