Perangkat Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK-red) dan Ratusan warga Kampung Kebun Batang Ara Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang meng...
Perangkat Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK-red) dan Ratusan warga Kampung Kebun Batang Ara Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang mengancam akan melakukan aksi demo, Jum’at (2/12). Aksi mereka untuk menyampaikan aspirasi atas penunjukan pejabat sementara datok penghulu (Pjs) yang ditunjuk Pemkab Aceh Tamiang. Warga merasa ditelikung pemkab karena penunjukkan Pjs Datok Penghulu itu diduga ada “permainan”. Sedangkan Pjs Datok Penghulu pilihan warga ditolak mentah-mentah.
Penolakan perangkat MDSK dan sejumlah warga Kampung Kebun Batang Ara terhadap keberadaan Pejabat Sementara (Pjs) Datok Penghulu yang ditunjuk Pemkab Aceh Tamiang untuk mengisi kekosongan posisi Datok di kampung setempat yang telah habis masa jabatannya. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh No : 4/INSTR/2011 tentang Penundaan Pembentukan dan Pemekaran Gampong dan penundaan pemilihan Imuem Mukim dan pemilihan Keuchik dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2011, maka tidak dilakukan pemilihan umum Datok Penghulu sebelum selesainya Pemilukada di Aceh.
Dalam pertemuan mediasi antara MDSK dan warga dengan Muspika Sekerak prihal pemberitahuan SK Pjs Datok setempat, Jum’at (2/12) dilakukan di Mesjid Nur Hidayah Kampung Kebun Batang Ara kecamatan Sekerak. Yang turut dihadiri Kabag. Hukum Setdakab, Kabag. Pemerintahan Mukim dan Gampong, Kapolsek Karang Baru serta Danramil Karang Baru. MDSK dan warga minta Jalaluddin, SE, selaku Camat Sekerak mengubah keputusan mengangkat SUGITO menjadi Datok Penghulu sementara. siang itu warga kembali menegaskan penolakannya. Forum tersebut sempat memanas namun tidak berujung pada kericuhan.
Camat Sekerak Jalaluddin, SE ketika memberikan penjelasan di forum, alasannya menunjuk Pak SUGITO sebagai Pjs Datok Penghulu Kampung Kebun Batang Ara itu karena berdomisili di kampung setempat. Dan pegawai Kecamatan Sekerak tidak ada yang berdomisili dikampung itu. "Kalaulah saya menempatkan pegawai kecamatan untuk menjabat Pjs Datok, keseluruhan pegawai kecamatan tidak berdomisili di kampung ini. Yang paling dekat dengan kampung ini hanya H. Mukhtar, namun karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan maka saya menunjuk Pak Sugito," katanya.
Buntut penolakan ratusan warga Kampung Kebun Batang Ara, Kecamatan Sekerak, atas pengangkatan Pjs. Datok, sehingga birokrasi tidak berjalan, karena selama ini warga menolak kalau Sugito menjabat Datok Penghulu sementara, sedangkan mereka perlu pelayanan untuk surat menyurat. "Kalau di kampung ini ada yang hendak menikah, apakah harus menunda karena tidak ada Pjs Datok untuk menandatangani berkas”, Jalaluddin menuturkan mestinya warga tidak melihat masalah kepribadian, tetapi profesional.
Jalaluddin juga mengakui dan bersumpah bahwa tidak pernah menerima upeti atas penunjukkan Sugito untuk menjabat Pjs Datok. “Demi Allah, ini Mesjid tidak selamat saya kalau ada menerima sepeser uang dari Pak Sugito atau permainan yang ditudingkan kepada saya”, akunya.
Tak Beralasan
Sejumlah kalangan menilai Camat Sekerak Jalaluddin, SE tak beralasan untuk merekomendasikan Pjs Datok Kepada Sugito, karena diduga melenceng dari point Instruksi Gubernur Aceh. “Mungkin ada kesepakatan (deal-red) sejumlah uang dalam pengangkatan Pjs Datok itu”, kata Sumarno yang dipilih warga untuk menjabat Pjs Datok setempat.
Zulfikar. R Mantan Datok Kampung Kebun Batang Ara mengatakan, mediasi sempat memanas karena kegiatan yang dihadiri Pemkab maupun Muspika Sekerak sebagai mediator tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Karena, mediasi masalah tersebut tidak memberikan solusi bagi masyarakat setempat. Apalagi, forum tersebut dianggap sarat dengan permainan pihak tertentu. “Sebelum berakhir masa jabatan Datok Penghulu, perangkat MDSK pernah memberitahukan kepada Pemkab Aceh Tamiang melalui Kabag. Pemerintahan Mukim dan Gampong, untuk melakukan pemilihan datok, namun tidak direspon. Padahal, masa jabatan Datok Penghulu sudah berakhir dan Instruksi Gubernur Aceh No. 4/INSTR/2011 tertanggal 7 Juni 2011 belum terbit pada saat itu”, katanya.
Sesuai Qanun Aceh Tentang Tata Cara Pemilihan, Dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, pasal 5 butir 1 menyebutkan, Tuha peuet (MDSK) membentuk P2K paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan keuchik (Datok Penghulu). "Selama ini warga menolak Pak 'SUGITO' sebagai Pjs Datok Penghulu karena yang bersangkutan dinilai tidak pantas untuk dijadikan panutan bagi masyarakat setempat. Ironisnya, Sugito sebelum berakhir masa jabatan Datok sebelumnya yakni Zulfikar. R sudah terlebih dahulu diberhentikan dari jabatannya yaitu Sekretaris Kampung (Sekkam), tetapi mengapa Camat merekomendasikan yang bersangkutan menjadi Pjs. Datok. Apakah tindakan yang dilakukan Camat tersebut tidak melenceng dari point yang telah ditentukan dalam Instruksi Gubernur Aceh”, tutur dia.
Salah seorang warga Siti Hardiah (Diah) mengungkapkan segala keburukan Pjs Datok setempat yang ditunjuk Camat. “Sugito itu bersifat penjilat, suka mengadu domba. Bahkan ia dan istrinya pernah mengusir orang tuanya sendiri dari rumahnya. Belum lagi kelakuan istrinya yang suka berselingkuh dan anaknya kalau pacaran didepan matanya melakukan mesum ia tak bertindak apa-apa. Yang lebih parahnya lagi ia suka meminum minuman keras, kalau tidak senang kepada warga ia memfitnah, apa seperti itu yang harus jadi panutan. Pokoknya kami tidak mau dipimpin sama dia yang punya kelakuan seperti Malin Kundang”, ungkapnya polos. (Rico. F).