HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim dari BLHK Aceh Tamiang Laksanakan Sampling Udara

Foto | STC Sesuai arahan dan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pihak Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Ac...

Foto | STC
Sesuai arahan dan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pihak Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengambilan sampel udara ambient pada empat titik dalam wilayah kabupaten Aceh Tamiang yang meliputi lokasi area transportasi, area pemukiman, area industri dan area komersial/perkantoran.

Kabid Standarisasi Penaatan dan Pengendalian Lingkungan BLHK Aceh Tamiang, Sayed Mahdi, SP, M.Si yang dihubungi Kamis (8/12) mengatakan, pengambiulan sampel ini berlangsung selama 4 tahap, dan setiap tahap pengambilan sampel selama 14 hari. Setelah sampel diambil, oleh BLHK Aceh Tamiang akan dikirim ke Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) Kementerian LH di Serpong - Tangerang untuk di analisa. Analisa kualitas udara ambient ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Adapun parameter yang akan dianalisa meliputi parameter SO2 dan NO2.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana kualitas udara ambient khsusnya di Kabupaten Aceh Tamiang ataupun secara nasional.

Mengenai adanya informasi keluhan masyarakat tentang adanya debu atau partikel udara yang menganggu masyarakat yang disebabkan PKS PT. Socfindo di Sei Liput, sampai saat ini pihak BLHK belum menerima laporan dari masyarakat. Pihak BLHK Aceh Tamiang sendiri tahun 2011 ini memang tidak melakukan pengambilan sampel udara emisi maupun sampel udara ambient pada perusahaan atau industri yang ada di Aceh Tamiang karena tidak adanya biaya untuk itu. 

Sementara jika mengacu kepada hasil pemantauan udara emisi dan udara ambient yang dilakukan oleh PKS PT Socfindo pada bulan februari 2011 yang dilaporkan ke BLHK Aceh Tamiang, baik parameter emisi udara maupun parameter udara embient tidak ada yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel uap yang Menggunakan Bahan Bakar Biomassa Berupa Serabut dan/atau cangkang, maupun PP RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, ungkap Sayed Mahdi. (Rico. F).