Ratusan “outsourcing” memadati ruang sidang Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Banda Aceh, Jumat (23/12), mendengarkan langsung ...
Ratusan “outsourcing” memadati ruang sidang Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Banda Aceh, Jumat (23/12), mendengarkan langsung persidangan gugatan mereka terhadap PT Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang.
Kehadiran pekerja kontrak tersebut membuat ruang sidang penuh sesak. Bahkan banyak dari mereka terpaksa mendengarkan persidangan dari luar ruang.
Kendati begitu, proses persidangan berjalan lancar, walau sesekali terdengar deringan telepon genggam. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang turut mengamankan jalannya persidangan.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Syukri SH MHum dan didampingi dua hakim anggota, Firmansyah dan Yuheri Salman, mengagendakan mendengar keterangan empat saksi dari PT Pertamina, selaku tergugat.
Saksi Syahril, mengaku bertugas di bagian sumber daya manusia di perusahaan tersebut, menjelaskan, seluruh “outsourcing” PT Pertamina Field Rantau, ditangani pihak ketiga, perusahaan penyedia jasa pekerja.
“Perusahaan penyedia jasa tersebut memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Kebutuhan tersebut dibayarkan sesuai kontrak oleh PT Pertamina,” ujarnya.
Menyangkut pengangkatan “outsourcing” sebagai pegawai tetap PT Pertamina, katanya, ada persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Seperti batasan umur, pengalaman kerja, dan pendidikan terakhir.
“Kalau “outsourcing” dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa pekerja. Masa kontrak selama setahun. Semua pekerja kontrak itu tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Pembangunan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Aceh Tamiang Anjasmara mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena PT Pertamina melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Pekerja kontrak ini dipekerjakan pada tugas pokok yang seharusnya dikerjakan pegawai tetap PT Pertamina Field Rantau. Ini pelanggaran Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Selain itu, kata dia, pekerja kontrak ini sudah dipekerjakan lebih dari lima tahun. Namun, kontrak kerja ini dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja yang berganti-ganti.
“Tindakan ini melanggar Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 220/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” ujar dia. (Antara).