Foto | SI Aparat kepolisian mengamankan 23 kilogram ganja dari dua lokasi terpisah, yaitu di Aceh Tamiang dan Aceh Timur, pada Selasa (6/...
Foto | SI |
Aparat kepolisian mengamankan 23 kilogram ganja dari dua lokasi terpisah, yaitu di Aceh Tamiang dan Aceh Timur, pada Selasa (6/12) malam.
Di Aceh Tamiang, 12 kilogram ganja bersama dua pembawanya berhasil diamankan. Keduanya ditangkap aparat Polsek Tamiang Hulu saat melintas di pos polisi Desa Babo. Tersangka yang diamankan adalah Ali Umar (19) warga Dusun Jati Desa Simpang Jernih, Aceh Timur dan Junaiko (21) warga dusun Sriwijaya Desa Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka.
Sementara aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, menemukan sekitar lima kilo ganja di sebuah mobil Avanza berwarna biru laut tanpa plat, dalam sebuah razia, di depan Mapolres setempat. Tiga tersangka yang diduga pemilik barang haram itu berhasil melarikan diri.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Sumasdiono, Rabu (7/12), mengatakan, tertangkapanya kedua pembawa ganja itu saat polisi curiga terhadap seorang tersangka Ali Umar yang melintasi pos polisi sambil meneteng goni pada malam hari. “Saat ditanyakan apa isi goni itu, tersangka menjawab kain.”
Penasaran terhadap isi goni tersebut, polisi kemudian mengejar tersangka. Setelah diperiksa, ternyata isi goni tersebut bukan kain tapi ganja yang telah dibal seberat 12 kg, dan tersangka langsung diamankan.
Dari keterangan tersangka, kalau rekannya Junaiko yang membawa 6 kilo ganja sudah lebih dulu melewati pos dan sedang menunggu di Desa Sunting. Junaiko pun berhasil diringkus.
Sementara dari Aceh Timur, polisi mengamankan lima kilogram ganja yang sudah dikemas di sebuah mobil Avanza warna biru laut tanpa plat, dalam sebuah razia di depan mapolres, Selasa (6/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Ganja itu diduga hendak diseludupkan keluar Aceh. Sedangkan tiga tersangka yang diduga pemiliknya melarikan diri.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Agus Sunandar, menjelaskan, penemuan ganja dalam mobil tersebut berawal dari adanya razia yang digelar di depan mapolres.
“Saat itu ada sebuah Avanza tanpa plat sedang melaju dari arah barat tujuan Medan dengan gelagat mencurugakan. Kami segera menghentikannya, namun pemilik mobil yang berada dalam mobil tersebut segera membuang barang bukti ganja itu dan langsung tancap gas,” ungkapnya.
Tiga orang yang berada dalam mobil diduga sudah mengetahui kalau mobilnya akan diperiksa. “Ketika mobil itu berhenti, pemiliknya segera membuang barang bukti tersebut. Kita sudah berupaya mengejar, namun tidak berhasil, karena mobil tersebut melaju sangat kencang,” tambahnya.
Guna pengusutan dan penyelidikan, barang bukti daun ganja itu diamankan di Mapolres Aceh Timur. (M. Nasir/SI).