HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PKS PT. Socfindo Sei Liput Belum Mempunyai Izin Pembuangan Air Limbah

Foto | Dok. STC Warga masyarakat Desa Sei Liput Dusun Tualang resah, akibat dampak dari kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PK...


Foto | Dok. STC
Warga masyarakat Desa Sei Liput Dusun Tualang resah, akibat dampak dari kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Socfindo Sei Liput yang mengeluarkan asap debu ketel dan aroma bau yang menyengat dari hasil limbah pengolahan pabrik tersebut.

Debu ketel yang keluar dari cerobong asap PKS PT. Socfindo tersebut sering masuk mengenai mata masyarakat, dan atap seng rumah warga menjadi cepat berkarat dan keropos serta pakaian warga yang dijemur menjadi kotor dan hitam berbintik-bintik, keluh warga masyarakat Desa Sei Liput Dusun Tualang Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu salah seorang warga masyarakat Sei Liput Dusun Tualang yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada wartawan ini, dia jelaskan sejak dahulu warga masyarakat sudah memanfaatkan air sungai Tamiang untuk keperluan rumah tangga seperti mandi, mencuci pakaian, dan untuk menanak nasi serta keperluan air minum, namun saat ini masyarakat sudah kawatir untuk menggunakan nya lagi disebabkan air limbah hasil dari beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Socfindo tersebut sudah mencemari sepanjang aliran sungai Tamiang, jelasnya.

Menurut masyarakat mereka sudah beberapa kali melaporkan kepada pihak manajemen perusahaan PKS PT. Socfindo prihal pencemaran udara akibat dari asap debu ketel dan limbah yang sudah sangat meresahkan warga, namun hingga saat ini tidak ada perubahan. Ditambahkan  oleh masyarakat pihak manajemen perusahaan PKS PT. Socfindo hanya megumbar janji-janji saja akan menindak lanjuti tuntutan warga masyarakat seputaran pabrik agar pabrik kelapa sawit PT. Socfindo tidak lagi mencemari lingkungan permukiman perumahan masyarakat.

Terkait laporan dan penjelasan dari warga masyarakat Sei Liput tentang pencemaran lingkungan akibatnya beroperasinya PKS PT. Socfindo tersebut, wartawan ini menemui dan mengkonfirmasi Sayed Mahdi. SP, M.Si, Kabid Standarisasi Penataan dan Pengendalian lingkungan hidup Dinas BLHK Aceh Tamiang.

Sayed Mahdi menjelaskan, PKS PT. Socfindo dalam tahun 2011 talah melakukan pemantauan dan analisa air limbah sebanyak dua kali yaitu pada bulan Februari dan Agustus 2011. adapun parameter yang dipantau yaitu pH, BOD 5, COD, TSS, Minyak & Lemak, dan N total. Ke-enam parameter ini sesuai dengan ketentuan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor Kep-51/Menlh/10/1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri lampiran B (baku mutu limbah cair untuk industri minyak sawit).

Dari dua kali pemantauan tersebut, Sayed Mahdi jelaskan semua parameter memenuhi baku mutu ketentuan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor Kep-51/Menlh/10/1995.

Masih Sayed Mahdi, jika berpedoman kepada rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantaun lingkungan hidup (RPL) yang dimiliki PKS PT. Socfindo, seharusnay pihak PKS PT. Socfindo melakukan pemantaun dan analisa air limbah di laboratorium yang idenpenden setiap tiga bulan sekali. Tetapi tahun ini mereka (pihak menejemen-red) hanya melakukan dua kali saja.

Sayed Mahdi juga menjelaskan, mengenai izin pembuangan air limbah, PKS PT. Socfindo belum mempunyai izin pembuangan air limbah dari Bupati Aceh Tamiang dan hal ini sudah di atur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 01 tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air.

Di akhir konfirmasi wartawan ini, Sayed Mahdi menambahkan pihak BLH Aceh Tamiang segera akan menegur pihak PKS yang selama tahun 2011 tidak menyampaikan laporan RKL dan RPL sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah yakni keputusan Menteri Negara lingkungan hidup nomor 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan RKL dan RPL, jelasnya. (M. Rotuah).