Foto | Rico. F Menyusuri jalan-jalan di seputaran Kota Kualasimpang dan Karang Baru pasti tak asing dengan pemandangan banyaknya pengemud...
Foto | Rico. F |
Menyusuri jalan-jalan di seputaran Kota Kualasimpang dan Karang Baru pasti tak asing dengan pemandangan banyaknya pengemudi kenderaan khususnya sepeda motor yang masih di bawah umur.
Seiring perkembangan zaman, memang mengemudi sepmor dianggap merupakan hal yang mudah dan biasa saja meski masih berada di Sekolah Dasar, Toni (14) pelajar kelas 3 SMP ini sering terlihat mengendarai sepmor honda supra x 125nya yang terkadang pernah berboncengan tiga. “Saya gak takut-takut bawa kereta karena yang penting kan hati-hati, lagian saya kan perginya gak jauh-jauh, kalau belum bisa naek kereta dianggap kampungan lah,” ucap Toni yang berperawakan gemuk bahkan kakinya belum sampai ke tanah ketika ia mengemudi.
Hal yang sama juga dituturkan Rahmat (16) pelajar kelas 2 SMA ini mengakui bahwa ia sudah bisa membawa sepmornya sejak berusia 11 tahun meski ia juga tak menampik bahwa selama mengendarai sepmornya ia sering terjatuh. “Waktu SMP memang sering kali jatuh karena saya belajar naek kereta sendiri, kadang-kadang jatuh karena ditabrak orang dari belakang, karena ngerem mendadak bahkan pernah hampir nabrak orang,” pungkasnya sambil tersenyum malu saat ditanya wartawan surat kabar ini.
Memang tak jarang terlihat anak-anak baru besar atau akrab dipanggil ABG ini ugal-ugalan mengendarai sepmor nya. Chandra (48) warga Suka Ramai 1 Kecamatan Seruway mengakui kekesalannya melihat pengemudi ABG ini. "Memang saya pernah hampir tertabrak dengan anak kecil yang naik kereta waktu dia ingin nyelip, saya kesal sekali karena dia ndak hati-hati bawanya," tuturnya.
Menurut Chandra ia baru akan mengizinkan anaknya mengemudi sepmor ketika sudah berusia 17 tahun keatas dikarenakan postur tubuh anak juga sudah memungkinkan, dan sudah bisa membuat SIM jadi tidak khawatir kalau ada razia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi melalui Kasat Lantas AKP. Junaidi, S.Ik menjelaskan, “Anak di bawah 16 tahun belum bisa mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) karena memang belum layak mengingat usia mereka yang masih sangat muda sehingga masih labil. Dalam mengemudi, kelabilan ini yang membuat banyaknya kasus Kecelakaan yang menimpa anak di bawah 16 tahun,” jelasnya.
AKP. Junaidi, S.Ik juga meningatkan kepada para Orang tua bahwa anak dibawah 16 tahun sepantasnya masih dibonceng mengingat usia mereka yang masih muda dan kebanyakan kasus kecelakaan yang menimpa anak dibawah umur ini karena kelabilan pikirannya hingga mudah gugup menghadapi situasi yang sulit di jalanan. (Rico. F).