HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Tamiang Perketat Bantuan Sosial 2012

Foto | Google Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun 2012 akan memperketat pemberian batuan sosial dan hibah kepada organ...

Foto | Google
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun 2012 akan memperketat pemberian batuan sosial dan hibah kepada organisasi masyarakat, LSM dan lembaga vertikal. Bagi yang sudah menerima dan hibah tahun berikutnya tidak dibantu lagi.

Kabag Kesra Pemkab Aceh Tamiang, Patria Kelana SKM, Senin (5/12) mengatakan, larangan pemberian kembali dana hibah kepada mereka yang telah menerima berdasarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah dan bantuan sosial. “Pemberian dana hibah bersifat membantu penyelenggaraan pemerintah daerah dan kalau sudah terima tidak boleh terima lagi,”ujarnya.

Sedangkan bantuan sosial diberikan tidak boleh lepas dari resiko sosial yang dihadapi. Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2011 mengalokasikan bantuan dana sosial dan hibah sebesar Rp 30 miliar dan diberikan dalam bentuk uang. Ke depan kalaupun dibantu dalam bentuk kegiatan di Satker masing-masing.

Untuk pemberian bantuan sosial tahun 2011 sampia saat ini sebagia besar belum mempertanggung jawabkan laporan kegiatannya,”Mereka yang telah dibantu masih ada waktu untuk melaporkan kegiatannya hingga 10 Januari 2012, jika tidak dilaporkan akan di audit penggunaan dana bantauan  tersebut,” ujarnya  Patria dan menambahkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan surat untuk dikirim kepada penerima bantuan untuk menyampaikan laporan kegiatannya. (M. Nasir/SI).