Memasuki tahun 2012 mendatang, Pemkab Aceh Tamiang akan mengevaluasi keberadaan pegawai negeri dan tenaga honorer yang saat ini telah mencap...
Memasuki tahun 2012 mendatang, Pemkab Aceh Tamiang akan mengevaluasi keberadaan pegawai negeri dan tenaga honorer yang saat ini telah mencapai 2.635 orang. Kondisi ini sudah sangat mebenani anggaran hingga Rp 22,766 miliar setahun, sehingga kesejahteraan pagawai terabaikan.
Sekretaris Daerah Pemkab Aceh Tamiang, Saiful Bahri SH, Selasa (20/12) mengatakan, mulai tahun 2012 keberadaan PNS tenaga honor daerah akan dieavaluasi secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan di sejumlah SKPK. “Selaku pembina pegawai negeri sipil kita akan analisa jabatan dan kebutuhan pegawai serta tenaga kontrak yang dibutuhkan,” ujarnya.
Jika jumlah PNS disuatu intansi melebih, katanya, akan ditempatkan di dinas yang masih kurang. Begitu juga untuk tenaga kontrak atau honorer akan diberhentikan. “Saat ini honor yang diberikan untuk tenaga kontrak sekitar Rp 700.000 di bawah upah minimum regional dengan beban anggaran daerah mencapai Rp 22,766 miliar pertahun,”ujarnya.
Sejak terbentuk Aceh Tamiang sampai adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun 2005 oleh pemerintah pusat, jumlah tenaga kontrak di Aceh Tamiang sekitar 2.500 orang setelah itu berkurang menjadi 700 orang dan setahun kemudian berkurang menjadi 200 orang. Namuan sekarang bertambah lagi tenaga kontrak di Aceh Tamiang hingga akhir 2011 yang mencapai 2.635 orang. Sesuai dengan surat edaran Menpan tenaga kontrak bisa diangkat untuk tenaga fungsional sesuyai kebutuhan daerah, itupun dengan syarat upah yang diberikan di atas upah minimum di Aceh yang saat ini mencapai Rp 1,3 juta/bulan. (M. Nasir-SI).
Sekretaris Daerah Pemkab Aceh Tamiang, Saiful Bahri SH, Selasa (20/12) mengatakan, mulai tahun 2012 keberadaan PNS tenaga honor daerah akan dieavaluasi secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan di sejumlah SKPK. “Selaku pembina pegawai negeri sipil kita akan analisa jabatan dan kebutuhan pegawai serta tenaga kontrak yang dibutuhkan,” ujarnya.
Jika jumlah PNS disuatu intansi melebih, katanya, akan ditempatkan di dinas yang masih kurang. Begitu juga untuk tenaga kontrak atau honorer akan diberhentikan. “Saat ini honor yang diberikan untuk tenaga kontrak sekitar Rp 700.000 di bawah upah minimum regional dengan beban anggaran daerah mencapai Rp 22,766 miliar pertahun,”ujarnya.
Sejak terbentuk Aceh Tamiang sampai adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun 2005 oleh pemerintah pusat, jumlah tenaga kontrak di Aceh Tamiang sekitar 2.500 orang setelah itu berkurang menjadi 700 orang dan setahun kemudian berkurang menjadi 200 orang. Namuan sekarang bertambah lagi tenaga kontrak di Aceh Tamiang hingga akhir 2011 yang mencapai 2.635 orang. Sesuai dengan surat edaran Menpan tenaga kontrak bisa diangkat untuk tenaga fungsional sesuyai kebutuhan daerah, itupun dengan syarat upah yang diberikan di atas upah minimum di Aceh yang saat ini mencapai Rp 1,3 juta/bulan. (M. Nasir-SI).