HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kopkar Mon Madu PTP Nusantara I Diduga Kangkangi Keputusan Direksi

Sejumlah Anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia  dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-SPSI) PKS Tanjung Seumantoh kecewa atas...

Sejumlah Anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia  dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-SPSI) PKS Tanjung Seumantoh kecewa atas sikap Manajer Koperasi Karyawan PTP Nusantara I Mon Madu yang tidak mengubris Surat Direksi No. 01.2/X/1497/2011 tanggal 17 November 2011 tentang kenaikan tarif ongkos bongkar TBS dari Rp.4.500/ton menjadi Rp.7.000/ton.

Hal ini dikatakan oleh Ketua F.SPTI-K.SPSI Simpang IV Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Yahya, menurutnya, pihak mereka sudah lama mengusulkan permohonan kenaikan tarif ongkos bongkar TBS pada bulan April 2011 namun baru November 2011 di realisasikan oleh Direksi PTP Nusantara I.

Padahal surat Direksi yang ditanda tangani oleh Direktur Produksi Ismail Machmud telah menyetujui kenaikan upah bongkar dari Rp. 4.500/ton menjadi Rp. 7.000/ton dan untuk yang menggunakan kenderaan Damtruck ditetapkan uang lapangan Rp. 10.000/unit, tariff baru ini berlaku terhitung mulai 01 Desember 2011.

Ironisnya pihak Koperasi Karyawan Mon Madu justru mengeluarkan surat No. 356/Kop/Man/X/XII/2011 tanggal 09 Desember 2011 yang bertolak belakang dengan isi keputusan Direksi, yakni tetap masih memberlakukan tarif bongkar muat yang lama sebesar Rp. 4.500/ton, dan rencana kenaikan ongkos tarif baru masih dibahas dengan pihak Direksi PTP N-I (Persero).

Lebih jauh Yahya mengatakan, “Pihaknya sepakat jika tarif ongkos bongkar TBS dari Rp. 4500/ton menjadi Rp. 7000/ton, sesuai keputusan Direksi tidak dipenuhi, pihaknya akan melakukan mogok kerja tidak ada aktivitas bongkar TBS di PKS Tanjung Seumatoh terhitung Senin 26 Desember 2011,” papar Yahya dan keputusan mogok ini jelasnya lagi sudah disampaikan melalui surat kepada direksi PTPN I.

Dari pantauan yang dilakukan, surat yang ditanda tangani Direktur Produksi Ismail Machmud No.01.2/X/1497/2011 tanggal 17 November 2011 berasal dari Bagian Tehnik bukan Bagian Tanaman yang boleh menetapkan upah tarif bongkar TBS, namun saat dijumpai Kabag Tanaman PTP Nusantara I, Ir.Marzuki Jum’at (23/12) dikantornya sedang mengikuti rapat, begitupun dengan Kabag Tehnik Ir.H.Wismar Azial.MM ketika dikonfirmasi dikantor Pusat PTPN I juga sedang berada luar daerah, dihubungi melalui telepon selularnya tidak aktif.

Humas PTPN I H.Hasan Basri.SH, pada hari yang sama saat ditanya  terkait masalah surat yang ditanda tangani Direktur Produksi PTPN I, Ismail Machmud nomor kode surat 01.2/X/1497, tentang Tarif bongkar TBS, dijawab dingin menurut Humas PTPN, masalah itu sudah sesuai hasil pembicaraan antara Kopkar PTPN I Mon Madu dengan Ketua F.SPSI Aceh Tamiang yang menyetujui tetap memberlakukan tarif lama sebesar Rp. 4500/ton, sebut Hasan Basri sambil berbicara ditelepon selular dengan rekannya diseberang sana, terkesan enggan memberikan keterangan pers.

Sementara itu Ketua III/ Manejer Koperasi Karyawan PTPN I Mon Madu H.Ramlan Iskandar,SE menjawab wartawan diruang kerjanya Jum’at (23/12) mengatakan, “Benar dirinya ada menandatangani surat pemberitahuan Menanggapi surat Direksi No. 01.2/X/1497/2011 tanggal 17 November 2011, menurut H. Ramlan jika ongkos tarif bongkar muat TBS di PKS Tanjung Seumantoh dinaikkan otomatis akan diikuti oleh SPSI - PKS yang lain, mereka juga akan menuntut kenaikan tarif yang sama, sementara biaya untuk ongkos tarif bongkar muat dihitung dari harga TBS tergantung jauh dekatnya angkutan,” papar Manajer Kopkar Mon Madu.

Masalah rumor dirinya telah mengangkangi surat Direksi, dia menjelaskan, “Bukan mengkangkangi, tapi menjelaskan bahwa SPSI itu bukan Rekanan, jadi sangat lucu jika Direksi mengeluarkan surat untuk SPSI-SPTI, masalahnya surat tersebut akan tetap berlaku di SPSI-PSTI PKS Tanjung Seumantoh, ini akan dituntut oleh SPSI SPTI yang lain di masing masing unit, dirinya tidak sangup untuk membayar kenaikan tersebut,” tambah H.Ramlan.Iskandar,SE. (Saiful Alam.SE).