Foto | Google Kejaksaan Negeri Kualasimpang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika berupa daun ganja ...
Foto | Google |
Kejaksaan Negeri Kualasimpang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan barang bukti narkotika berupa daun ganja kering seberat 148.703.97 gram, shabu-shabu seberat 12,56 gram. Sekaligus memusnahkan kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI sebanyak 1.388 kotak, Kamis (15/12) kemarin di halaman kantor kejaksaan negeri kualasimpang.
Dalam kata sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri M. Basyar Rifai, SH, “Sebanyak lima orang terhukum berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Syariah Kualasimpang menjalani eksekusi hukuman cambuk dan daun ganja kering seberat 148.703,97 gram dan SS seberat 12,56 gram dari berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
“Sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 Kejari Kualasimpang telah melakukan tiga kali pemusnahan BB Narkotika, pemusnahan pertama, 19 Januari 2011 berupa daun ganja kering seberat 151,504 gram dan SS seberat 45,94 gram, pemusnahan kedua, 30 Mei 2011 daun ganja kering seberat 157.411,08 gram dan SS seberat 48,89 gram, kemudian 15 Desember 2011 daun ganja kering seberat 148.703,97 gram dan SS seberat 12,56 gram, jelasnya.
Dengan demikian selama tahun 2011, Kejari Kualasimpang telah memusnahkan BB Narkotika dengan total keseluruhan untuk jenis daun ganja sebanyak 457.619,03 gram sedangkan untuk jenis SS sebanyak 107,39 gram, tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Kualasimpang juga memusnahkan kosmetik berbagai merk yang tidak memiliki izin edar seperti Pond’s White Beauty Uv A, Revlon Magig Lipstick Citra White & Natural Lightening Cream, Pond’s Age Miracle, Maybelinn Lipstick.
Kosmetik tersebut baik kemasan primer maupun sekundernya belum terdapat (dicantumkan) nomor pendaftaran dari Badan POM RI sehingga tidak ada jaminan mengenai keamanan dan mutu produk tersebut karena belum dinilai (diuji) kriteria mutu dan keamanannya oleh Badan POM RI. “Marilah kita sebagai konsumen untuk berhati-hati dalam memilih produk-produk kosmetik, pastikan produk kosmetik yang kita beli sudah tercantum nomor pendaftaran dari Badan POM RI,” himbau Kajari M. Basyar Rifai, SH.
Eksekusi hukuman cambuk dan pemusnahan BB Narkotika tersebut dihadiri Bupati Drs. H. Abdul Latief, Wakil Bupati H. Awaluddin, SH, S.Pn, MH selaku Ketua BNK Aceh Tamiang, Kapolres AKBP. Drs. Armia Fahmi, Ketua PN Kualasimpang Agung Suhendro, SH, MH serta Uspida setempat. (Rico. F).