Kadis Catatan Sipil (Capil) Aceh Tamiang, Ansyarullah mengingatkan warga agar tak terpengaruh bujuk rayu calo dalam pengurusan akte kelah...
Kadis Catatan Sipil (Capil) Aceh Tamiang, Ansyarullah mengingatkan warga agar tak terpengaruh bujuk rayu calo dalam pengurusan akte kelahiran. “Biaya untuk pengurusan akte yang sah dikutip daerah hanya hanya Rp 50.000/akte, bukan Rp 700.000 seperti yang digembar-gemborkan di luar kantor,” kata Kadis Capil Aceh Tamiang, Ansyarulddin, Selasa (20/12).
Dijelaskannya, persyaratan pembuatan akte kelahiran sangat mudah tidak memberatkan warga. Disebutkan syaratnya yaitu, Kartu keluarga (KK), surat nikah orang tua, namun yang tidak ada untuk tahun kelahiran di bawah 1986 bisa menggunakan surat keterangan kelahiran dari kepala desa, surat nikah dari KUA. Namun jika tidak ada bagi warga yang usia nya di atas 30 tahun, boleh menggunakan KTP saksi perkawinan dari desa, KTP suami istri, KTP orang tua kalau masih hidup.
“Kita khawatir isu hanya KK saja syarat buat akte kelahiran yang dihembuskan orang tak bertangungjawab, nanti yang diterima warga akte palsu,”sebut Ansyaruddin. Sedangkan biaya pembuatan akte kelahiran, dikenakan biaya denda Rp 22.000, leges Rp 3.000 penggandaan foto kopi, map plastik.
“Surat dispensasi dikeluarkan sampai tahun 2011 saja, sedangkan bagi yang terlambat pembuatan akte, pada tahun 2012 harus ada surat keputusan pengadilan,”ujarnya lagi. Pembuatan akte kelahiran secara masal ini, berakhir Desember 2011. Sampai saat ini 700 warga sudah mengurus akte kelahiran. (M. Nasir-SI).
“Kita khawatir isu hanya KK saja syarat buat akte kelahiran yang dihembuskan orang tak bertangungjawab, nanti yang diterima warga akte palsu,”sebut Ansyaruddin. Sedangkan biaya pembuatan akte kelahiran, dikenakan biaya denda Rp 22.000, leges Rp 3.000 penggandaan foto kopi, map plastik.
“Surat dispensasi dikeluarkan sampai tahun 2011 saja, sedangkan bagi yang terlambat pembuatan akte, pada tahun 2012 harus ada surat keputusan pengadilan,”ujarnya lagi. Pembuatan akte kelahiran secara masal ini, berakhir Desember 2011. Sampai saat ini 700 warga sudah mengurus akte kelahiran. (M. Nasir-SI).