Foto | Google Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, diminta tidak memperpanjang lagi HGU milik perusahaan perkebunan yang telah ha...
Foto | Google |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, diminta tidak memperpanjang lagi HGU milik perusahaan perkebunan yang telah habis masa berlakunya di kabupaten tersebut. Karena selama ini kontribusi perusahaan terhadap Pedapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada.
Justru setiap tahun pemerintah memperbaiki jalan rusak akibat dilewati truk pengangkut buah sawit dari perusahaan perkebunan.
Ketua Front Rakyat Aceh Tamiang (FRAT), Zulham alias Wak Leng, Senin (12/12) mengatakan, Pemkab Aceh Tamiang harus tegas terhadap perusahaan perkebunan yang akan memperpanjang HGU yang habis masa izinnya. “Pemkab harus tegas menanyakan komitmen perusahaan perkebunan untuk kesejahteraan rakyat dan pemasukan daerah, jika tidak jelas sebaiknya tak usuah diperpanjang izin HGUnya,”tegas Zulham.
Perkembangan penduduk Aceh Tamiang saat ini sangat pesat, kondisi ini juga membutuhkan lapangan kerja termasuk kebutuhan lahan untuk usaha mereka sehingga kesejahteraan masyarakat Tamiang lebih utama dibandingkan perpanjangan HGU. Menurut Zulham, pihak eksekutif tidak terpedaya dengan rayuan orang-orang perkebunan, sebab sudah bertahun-tahun kehadiran perusahaan perkebunan, pemasukan untuk daerah dari sektor tersebut nyaris nol, kecuali mereka hanya membayar PBB.
Begitu juga, jika HGU perusahaan di perpanjang HGU yang di dalmnya terdapat pemukimamn penduduk harus dikeluarkan dan dibebaskan untuk perkampungan. Saat ini sejumlah perusahaan perkebunan yang telah dan akan habis masa berlakunya HGU antara lain, PT Sisirau luas HGU sekitar 3.300 hektare habis masanya pada 31 Desember 2011. PT PD Pati, luas HGU 950 hektare habis masanya 31 Desember 2010 lalu. Sedangkan perusahaan yang habis HGUnya tahun 2013, PTPN I di Kecamatan Kejuruan Muda, luas HGU 2300 hektare, dan PT Simpang Kiri Plantation luas HGU 1504 hektare.
“Kita juga minta Pemkab Aceh Tamiang agar mengukur kembali seluruh HGU yang ada di Tamiang untuk menghindari perusahaan mencaplok lahan Aceh Tamiang diluar HGU yang telah ada,”pinta Zulham. (M. Nasir/SI).
Justru setiap tahun pemerintah memperbaiki jalan rusak akibat dilewati truk pengangkut buah sawit dari perusahaan perkebunan.
Ketua Front Rakyat Aceh Tamiang (FRAT), Zulham alias Wak Leng, Senin (12/12) mengatakan, Pemkab Aceh Tamiang harus tegas terhadap perusahaan perkebunan yang akan memperpanjang HGU yang habis masa izinnya. “Pemkab harus tegas menanyakan komitmen perusahaan perkebunan untuk kesejahteraan rakyat dan pemasukan daerah, jika tidak jelas sebaiknya tak usuah diperpanjang izin HGUnya,”tegas Zulham.
Perkembangan penduduk Aceh Tamiang saat ini sangat pesat, kondisi ini juga membutuhkan lapangan kerja termasuk kebutuhan lahan untuk usaha mereka sehingga kesejahteraan masyarakat Tamiang lebih utama dibandingkan perpanjangan HGU. Menurut Zulham, pihak eksekutif tidak terpedaya dengan rayuan orang-orang perkebunan, sebab sudah bertahun-tahun kehadiran perusahaan perkebunan, pemasukan untuk daerah dari sektor tersebut nyaris nol, kecuali mereka hanya membayar PBB.
Begitu juga, jika HGU perusahaan di perpanjang HGU yang di dalmnya terdapat pemukimamn penduduk harus dikeluarkan dan dibebaskan untuk perkampungan. Saat ini sejumlah perusahaan perkebunan yang telah dan akan habis masa berlakunya HGU antara lain, PT Sisirau luas HGU sekitar 3.300 hektare habis masanya pada 31 Desember 2011. PT PD Pati, luas HGU 950 hektare habis masanya 31 Desember 2010 lalu. Sedangkan perusahaan yang habis HGUnya tahun 2013, PTPN I di Kecamatan Kejuruan Muda, luas HGU 2300 hektare, dan PT Simpang Kiri Plantation luas HGU 1504 hektare.
“Kita juga minta Pemkab Aceh Tamiang agar mengukur kembali seluruh HGU yang ada di Tamiang untuk menghindari perusahaan mencaplok lahan Aceh Tamiang diluar HGU yang telah ada,”pinta Zulham. (M. Nasir/SI).