HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eks Kadiskes Aceh Tamiang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejati Aceh, Kamis (15/12) menetapkan Drs Jal, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang dan Ras SE, Direktur CV SS dkk sebaga...

Kejati Aceh, Kamis (15/12) menetapkan Drs Jal, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang dan Ras SE, Direktur CV SS dkk sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp 8,842 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 30 saksi dalam kasus itu.

Kajati Aceh, Muhammad Yusni kepada Serambi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi. “Kita tetapkan Drs Jal dan Ras SE sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan dalam perkembangan selanjutnya ada tersangka tambahan. Karena penyidikan kasus ini terus berlanjut,” katanya.

Untuk itu, ia meminta semua orang yang pernah dimintai keterangan dalam kasus ini untuk tidak melayani bila ada pihak tertentu yang menjual nama institusi kejaksaan, pejabat kejaksaan maupun Kajati bahwa dia bisa mengurus kasus ini dengan iming-iming meminta uang.

“Saya tegaskan, hukum tidak bisa diurus, kalau yang bersalah harus bertanggung jawab. Kalau juga dilayani orang yang meminta uang seperti itu dengan alasan bisa mengurus kasus di kejaksaan itu di luar tanggung jawab saya,” ingatnya. 

Seperti diketahui, proyek pengadaan alat kesehatan ini dengan pagu awal sebesar Rp 9 miliar. Kemudian dalam proses tender CV SS yang keluar sebagai pemenang melalukan penawaran sebesar Rp 8,842 miliar lebih. Lalu dalam pelaksanaannya perusahaan pemenang tersebut tidak membeli dan memasukkan barang sesuai speks yang telah ditawarkan dalam proses tender.

Tindakan ini dilakukan perusahaan itu lantaran adanya adendum kontrak yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan atas pekerjaan tersebut. “Anehnya adendum itu dilakukan tidak tanggung-tanggung semua speks dirubah. Ini kan janggal sekali dan tidak lazim, maka kami menduga ada permainan dalam kasus ini,” ujar Muhammad Yusni. (Serambi Online).