Anggota DPRK Aceh Tamiang minta aparat hukum di Provinsi Aceh untuk mengusut tuntas kasus pengangkatan 185 orang tenaga kontrak/honorer...
Anggota DPRK Aceh Tamiang minta aparat hukum di Provinsi Aceh untuk mengusut tuntas kasus pengangkatan 185 orang tenaga kontrak/honorer yang disinyalir merupakan kriminalisasi anggaran.
Pasalnya, pengangkatan tanpa melalui pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Banggar Eksekutif padapembahasan APBK Perubahan 2011 Kabupaten Aceh Tamiang.
“Banggar DPRK Aceh Tamiang dan Banggar Eksekutif Aceh Tamiang tidak pernah membahas anggaran tentang pengangkatan tenaga honorer atau kontrak sebanyak 185 orang itu, tetapi kenapa bisa tiba-tiba muncul pengangkatannya.
Hal ini sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum atau kriminalisasi anggaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2011 yang perlu segera kasusnya diusut tuntas,” ungkap Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi C (Bidang Anggaran), Mustafa, MY ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (19/11).
Mustafa menerangkan,tidak ada satupun alasan pembenaran untuk mengangkat tenaga kontrak/honorer sebanyak 185 orang itu tanpa melalui pembahasan badan anggaran legislatif dan eksekutif, sebab pengangkatan menyangkut dengan belanja aparatur yang ada kaitannya dengan biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang.
“Untuk membayar honorium tenaga kontrak tahun lalu saja senilai Rp 24 miliar lebih setahun saja kelabakan, ditambah lagi dengan pengangkatan tahun ini sebanyak 185 orang darimana anggarannya, sedangkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Aceh Tamiang untuk tahun ini diperkirakan hanya Rp18 miliar,” rinci Mustafa.
Mustafa menyatakan, eksekutif dengan seenaknya menangkat tenaga honorer/kontrak tanpa melalui pembahasan anggaran di DPRK Aceh Tamiang. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Nora Idah Nita dan anggota DPRK Aceh Tamiang, H Syaiful Sofian, Jafar Ketong, Elpian Raden, Tgk. Irsyadul Afkar, Hamdani, Bukhari, T Amsyah, Syahrumsyah,Juanda dan sejumlah anggota parlemen di Aceh Tamiang itu juga mengungkapan keterkejutannya terkait muncul angka 185 orang diangkat sebagai tenaga honorer/kontrak tanpa melalui pembahas ananggaran di DPRK Aceh Tamiang.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Anggota DPRK Aceh Tamiang menyatakan kasus ini perlu ditinjau ulang dan DPRK Aceh Tamiang akan segera memanggil Ka. BKPP Aceh Tamiang dan pihak terkaitlainnya untuk menjelaskan persoalan ini kenapa bisa mengangkat tenaga/kontrak tanpa melalui pembahasan anggran di DPRK Aceh Tamiang. Ka.BKPP Aceh Tamiang, Ahmad As’adi ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (19/12) enggan mengomentari hal itu. (WSP/b23) | BeritaSore | Pic. Ilustrasi Google