Rentang waktu dari Januari 2010 sampai dengan Desember 2011, Polisi Resort Aceh Tamiang telah mengungkap berbagai kasus yang menjadi atensi ...
Rentang waktu dari Januari 2010 sampai dengan Desember 2011, Polisi Resort Aceh Tamiang telah mengungkap berbagai kasus yang menjadi atensi publik yakni Curanmor tahun 2011, jumlah tersangka 19 orang dengan BB 16 unit sepmor, Korupsi jumlah tersangka 3 orang, Illegal Logging dan Narkotika jenis sabu-sabu 40 kasus BB 11.00 gram dan tersangka 48 orang, dan jenis daun ganja 23 kasus BB 30.85918 kilogram dan tersangka 40 orang, hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Drs. Armia Fahmi yang didampingi Kabag. Ops Kompol Muliadi dan Kasubbag Humas Ipda Parlindungan Lubis, Sabtu (24/12) di Aula Polres Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ditahun 2010 kasus curanmor yang masuk 74 kasus yang diselesaikan 13 kasus dan angka yang sama ditahun 2011. Kasus korupsi yang ditangani ditahun 2010, 3 kasus dapat diselesaikan juga pada tahun itu, khusus kasus korupsi yang diselesaikan Polres Aceh Tamiang ditahun 2010 mendapat piagam penghargaan dari Direktur Tipikor Polri dengan predikat 10 besar nasional, katanya.
Kasus illegal logging tahun 2010, 10 kasus yang masuk dapat diselesaikan kemudian tahun 2011, 4 kasus yang masuk juga dapat diselesaikan. Untuk kasus narkotika tahun 2010, 87 kasus yang masuk juga dapat diselesaikan terus ditahun 2011 dari 63 kasus yang diselesaikan 53 kasus. Kasus Laka Lantas Januari sampai dengan Desember 2010 dengan jumlah 58 perkara, yang diselesaikan 54 perkara sisa 4 perkara, kerugian material Rp. 134 juta dengan persentase 93 persen. Januari sampai 23 Desember 2011 jumlah 60 perkara, yang diselesaikan 56 perkara sisa 4 perkara, kerugian material Rp. 193 juta dengan persentase 93 persen.
Perbandingan guantibmas kasus atensi dari Januari sampai dengan Desember 2010 sebanyak 174 kasus, dan pada Januari sampai dengan 23 Desember 2011 sebanyak 143 kasus. Terjadi penurunan kasus dengan persentase -17 persen guantibmas tahun 2011, namun demikian situasi tetap kondusif, ungkapnya.
Disamping itu, Kapolres juga menyampaikan dipenghujung akhir tahun 2011 ini telah mengungkap 2 kasus dugaan tipikor yakni, “Dugaan tipikor Proses Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Dinas PU Kab. Aceh Tamiang sumber dana APBK/DAK dan OTSUS 2009 dengan tersangka Mahmudin, ST sebagai ketua panitia dengan kerugian Negara Rp. 71.705.584,” jelasnya.
Kemudian Polres Aceh Tamiang juga sudah menahan tersangka pada Pelaksanaan Pekerjaan Saluran Pembuangan Dusun Lubuk Batil Desa Tumpok Tengoh Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang dengan tersangka M. Sadeli Beth sebagai rekanan dan Zulkifli, ST sebagai pimpro pada proyek tersebut, dengan kerugian Negara Rp. 343.689.735.22, jelasnya. (Rico. F/Foto : Rico Fahrijal).