Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa di Aceh Tamiang masih minim, hingga Agustus tahun 2011 realisasi baru Rp 282.995.8...
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah desa di Aceh Tamiang masih minim, hingga Agustus tahun 2011 realisasi baru Rp 282.995.881 (17.02 persen) dari target Rp 1.662.294.535. Hal itu karena banyaknya Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) banyak keliru sampai ke desa-desa.
Menurut Camat Kualasimpang, Tri Kurnia mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan minimnya realisasi pembayaran PBB di desa, diantarnya, nama objek dan subjek pajak di lapangan berbeda dengan yang tertera di SPPT yang diedarkan petugas kepada warga. Tri mencontohkan, tanah yang sudah dijual dan dipecahkan namun di SPPT masih tertera nama pemilik lama padahal tanah tersebut sudah berganti pemilIknya sehingga warga enggan membayar pajak.
Tri mengaku sudah mencoba melakukan perubahan objek dan subjek pajak ke kantor pajak pratama, namun nama yang keluar di SPPT tetap nama itu juga. Penyebab lainnya, ada perbedaan nilai yang tidak sesuai dilapangan dengan yang tertera di SPPT, dan ada juga pemilk tanah tidak berada di Tamiang namun di luar daerah. Untuk menjumpai pemilik tanah butuh biaya transportasi dan dana itu tidak disediakan.
Selain itu, pada tahun ini SPPT yang diserahkan kantor pajak pratama juga terlambat, SPPT baru diserahkan pada Mei, seharusnya lebih awal lagi sehingga warga mempunyai waktu pembayaran pajak lebih panjang. “Kadang kala warga tidak punya uang namun bisa saja tiga bulan ke depan mereka ada uang dan baru membayar PBB,” ujarnya lagi.
Mengenai penilaian lemahnya kinerja petugas, menurut Camat Kualasimpang ini, tidak ada kewajiban petugas jemput bola, kewajiban pihak kecamatan hanya menyebarkan SPPT. (M. Nasir/SI).