Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang, dr Catur Hayati Mas, diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama enam...
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang, dr Catur Hayati Mas, diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama enam jam, Senin (14/11). Pemeriksaan Catur Hayati bersama dengan empat petugas RSUD Aceh Tamiang ini terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Aceh Tamiang senilai Rp 8,8 miliar bersumber dari APBN Tahun 2010.
Kajati Aceh, H Muhammad Yusni SH MH didampingi Kasi Penkum/Humas Kejati, Amir Hamzah SH kepada Serambi, kemarin, mengatakan, sejauh ini tim jaksa penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam pengusutan kasus alkes Aceh Tamiang tersebut.
Lima diantarannya diperiksa Senin (14/11) kemarin yaitu, Kadiskes Aceh Tamiang dr Catur Hayati Mas, Jabar (Kabag TU RSUD), Syafaruddin Syahputra (Bendahara barang RSUD), Rosmaini (Kasi Logistik Keperawatan RSUD), dan Rika Safriadi (Kepala Elektromedik RSUD). “Mereka kita mintai keterangan ini sebagi saksi dan belum ada satu pun menjadi tersangka,” kata Muhammad Yusni.
Pemeriksaan kelima saksi tersebut yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB dilakukan secara terpisah di ruang tertutup lantai I Gedung Kejati Aceh kasawan jalan Mr Muhammad Hasan, Batoh, Banda Aceh.
Para saksi tersebut dimintai keterangan karena dinilai mengetahui tentang pengadaan Alkes bernilai Rp 8,8 miliar tersebut. Tim jaksa penyidik melakukan penggalian sejumlah keterangan dari saksi guna memperkuat hasil pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya. Seperti diketahui, proyek dengan pagu awal sebesar Rp 9 miliar. Kemudian dalam proses tender CV FK yang keluar sebagai pemenang melalukan penawaran sebesar Rp 8,842 miliar lebih. Lalu dalam pelaksanaannya perusahaan pemenang tersebut tidak membeli dan memasukkan barang tidak sesuai spek yang telah ditawarkan dalam proses tender.
Tindakan ini dilakukan perusahaan itu lantaran adanya adendum kontrak yang dilakukan pihak Dinas Kesehatan atas pekerjaan tersebut. “Anehnya adendum itu dilakukan tidak tanggung-tanggung semua speks dirubah. Ini kan janggal sekali dan tidak lazim, maka kami menduga ada permainan dalam kasus ini,” ujar Muhammad Yusni (Serambi Online).